LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditetapkan jadi tersangka, Dahlan linglung hingga salah mobil

Dahlan diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 21 Gardu PLN yang merugikan negara hingga Rp 1,063 triliun‎.

2015-06-05 19:18:10
Dahlan Iskan
Advertisement

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua.

Ada yang menarik selepas Dahlan diperiksa penyidik Kejati. Saat keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus), Dahlan nampak linglung. Bahkan, bos Grup Jawa Pos ini sempat salah masuk mobil.

Mobil yang ingin dia masuki itu ternyata milik Kepala Kejati, Adi Toegarisman bermerek Toyota Camry hitam dengan plat nomor B 1040 RFY. Sampai akhirnya, seorang ajudannya mengingatkan Dahlan kalau mobil itu bukanlah miliknya.

Mantan Menteri BUMN ini pun diantarkan ke mobil sedan Mercedes Benz hitam L 1 JP yang sudah menunggu di parkiran. Semula Dahlan menolak berkomentar terkait pemeriksaannya tersebut.

Namun, status Dahlan dalam pusaran korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk pun terkuak setelah Kejati mengumumkan status tersangka Dahlan dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Dahlan Iskan yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dahlan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun.

"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Adi dalam keterangan persnya di Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/6). Dalam kasus ini, Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN. Saat itu, Kementerian ESDM mengerjakan mega proyek 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,063 triliun. Belakangan proyek ini justru terbengkalai.

Sebelum Dahlan, Kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan 15 anak buah Dahlan sebagai tersangka dalam kasus itu. Satu tersangka sudah menjadi terdakwa dan sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kesembilan tersangka yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).

Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
Dahlan ogah-ogahan tanggapi tudingan korupsi
Dahlan Iskan: Siapa yang bilang saya mundur?
Tak mau jawab tudingan korupsi, Dahlan malah minta dicoret
Ini isi surat Dahlan Iskan kepada Panitia Konvensi Demokrat
Komite Konvensi Demokrat: Tidak perlu panggil Dahlan Iskan

Advertisement
(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.