LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditanya Soal Posisi Wakil Panglima TNI, Ini Jawaban Menhan Prabowo

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali membuat gebrakan di periode kedua masa pemerintahannya. Dia akan menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI melalui Perpres yang sudah ditandatanganinya.

2019-11-07 19:00:34
Wakil Panglima TNI
Advertisement

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali membuat gebrakan di periode kedua masa pemerintahannya. Dia akan menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI melalui Perpres yang sudah ditandatanganinya.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sedikit bicara mengenai hal ini. Menurut dia, ini sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden.

"Itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," kata Prabowo singkat usai bertemu dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Kamis (7/11).

Advertisement

Wakil Menhan Wahyu Sakti Trenggono memilih tak menjawab pertanyaan tersebut. Dia menyerahkan urusan tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud Md.

"Wah kalau soal itu, saran saya tanya ke Menko ya yang tepat menjawab," tukasnya.

Advertisement

Jokowi Teken Perpres

Sebelumnya, berdasarkan laman setneg.go.id, posisi Wakil Panglima tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Yang telah ditetapkan 18 Oktober 2019 kemarin, dan sudah diundang-undangkan.

Lebih tepatnya, posisi itu disebut dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Dijelaskan pula, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas Wakil Panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah Perwira Tinggi atau Pati yang berpangkat bintang empat (4).

Perlu diketahui, posisi Wakil Panglima ini sudah lama tidak hadir, yang menghapusnya adalah Presiden keempat RI Abdurahman Wahid alias Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.

Ialah Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi Wakil Panglima terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali.

Setelah jabatan itu tidak ada dibentuk Kepala Staf Umum (Kasum). Bedanya pos ini diisi oleh jenderal bintang tiga, jelas berada satu tingkat di bawah Kepala Staf.

Sebenarnya, 2015, saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima pernah mengusulkan hal tersebut secara resmi ke Presiden Jokowi. Namun, hingga tongkat komando pindah ke tangan Gatot Nurmantyo, usulan tersebut belum mendapatkan jawaban.

Reporter: Putu Merta (Liputan6.com)

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.