LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba, Purnawirawan Kedapatan Punya Pistol

Ia mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sehingga untuk penanganan selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal, terkait kepemilikan senjata api ilegal.

2021-01-26 01:05:00
Senjata Api Ilegal
Advertisement

Seorang purnawirawan bernama Agung (64) ditangkap penyidik Polresta Denpasar, Bali, karena memiliki senjata api ilegal beserta 10 butir peluru aktif.

"Dari tersangka kami menemukan satu pucuk senjata api dengan peluru aktif berjumlah 10 butir. Awalnya, kami tangkap karena dicurigai terindikasi narkoba tetapi tidak ditemukan barang bukti narkoba, melainkan senjata api tanpa izin," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dalam konferensi pers di Denpasar, dilansir Antara, Senin (25/1).

Ia mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sehingga untuk penanganan selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal, terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Advertisement

Adapun barang bukti yang disita yaitu satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam, 10 butir peluru, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu buah sarung senjata, yang disimpan dalam lemari tersangka.

Kasus bermula ketika kepolisian menerima informasi bahwa ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika. Pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 10.30 Wita petugas menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

Saat digeledah petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, tetapi menemukan senjata api. Menurut keterangan tersangka, barang tersebut adalah milik keponakannya bernama Putu Agus Arya yang dititipkan sekitar tahun 2019 di rumah tersangka.

Advertisement

Setelah dua bulan, tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki, Kabupaten Buleleng, Bali. "Senjata api tersebut bisa meledak satu kali selanjutnya tidak bisa ditembakkan, kemudian senjata itu disimpan di dalam lemari kamar tidur tersangka," kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca juga:
Polisi Usut Kepemilikan Senjata Api Laskar FPI Saat Baku Tembak di Tol Cikampek
Polisi Tangkap Naftali Tipagau, DPO Kasus Amunisi Ilegal di Papua
Polisi Ungkap Penjualan Senjata Api dan Amunisi di Nabire Papua
Jual Senjata Api Ilegal, Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Senpi Asal Filipina Hendak Diselundupkan ke Papua Barat, 3 Pemasok Ditangkap Polisi
Polisi Buru SK, Eks Anggota DPRD Intan Jaya Pemesan Senpi ke Personel Brimob

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.