Di sidang Ahok, saksi dari MUI jelaskan soal kata 'dibohongi'
Disidang Ahok, saksi dari MUI jelaskan soal kata 'dibohongi'. Saksi menegaskan, kasus yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama ini penekanannya bukan pada Surah Al Maidah Ayat 51. Melainkan adanya kata dibohongi atau dibodohi pada pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
Wakil Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma menilai persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjadikan dirinya saksi berjalan dengan baik. Sebab, semua pertanyaan yang diajukan kepadanya telah dijawab.
Namun saat dikonfirmasi mengenai kesimpulan sidang ke sepuluh ini, Amin enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyerahkan keputusan akhir kepada Majelis Hakim.
"Sudah disampaikan ke majelis, nanti kan ada di majelis, kalau ada beda kata ngomongnya nanti repot lagi," kata Amin Suma di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dia menegaskan, kasus yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama ini penekanannya bukan pada Surah Al Maidah Ayat 51. Melainkan adanya kata dibohongi atau dibodohi pada pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
"Fokusnya pada kata dibohongi, bukan tafsir, tafsir boleh beda," tegasnya.
Amin tidak ingin mempermasalahkan penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu tak mau bertanya dalam persidangan. Alasan tim Ahok karena mereka menganggap dirinya tidak independen dalam memberikan keterangan
"Penolakan itu hak mereka, kita belajar menghormati," tutupnya.
Baca juga:
Saksi Ahli dari MUI bersalaman dengan Ahok lalu beri buku ke hakim
Majelis hakim kasus Ahok sempat berdebat dengan saksi ahli dari MUI
Saksi ahli dari MUI mengaku tersinggung ucapan Ahok soal Al Maidah
Kubu Ahok keberatan MUI jadi saksi ahli agama karena keluarkan fatwa
Penasihat hukum yakin saksi JPU tidak ada yang memberatkan Ahok
Hakim lanjutkan sidang meski kubu Ahok protes soal saksi dari MUI
Gaya santai Ahok jalani sidang ke-10