LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dishub Solo Pastikan Bus yang Kecelakaan di Bantul Laik Jalan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Hari Prihatno memastikan, bus PO Gandos Abadi AD 1507 EH yang mengalami kecelakaan di Bukit Bego, Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Minggu (6/2) sore laik jalan. Uji kir bus tersebut masih berlaku karena belum ada 6 bulan.

2022-02-07 19:29:06
Kecelakaan Bus
Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Hari Prihatno memastikan, bus PO Gandos Abadi AD 1507 EH yang mengalami kecelakaan di Bukit Bego, Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Minggu (6/2) sore laik jalan. Uji kir bus tersebut masih berlaku karena belum ada 6 bulan.

"Hasil uji kir yang kita lakukan laik jalan, hasilnya bagus. Artinya sudah sesuai prosedur, lolos semua. Rem, lampu, klakson, ban dan lainnya bagus. Hasilnya kan tidak bisa direkayasa, karena sistemnya computerize. Jadi tidak mungkin menipu karena pakai komputer. Kalau enggak bagus ya enggak lolos," kata Hari saat dihubungi merdeka.com, Senin (7/2).

Hari menyampaikan, meski telah lolos uji kir, perusahaan bus maupun sopir juga seharusnya melakukan pengecekan setiap akan bepergian. Baik pada kampas rem, lampu penerangan, ban dan lainnya.

Advertisement

"Seharusnya ada pengecekan berkala, kampasnya seperti apa, bannya, lampunya. Pengalaman saya, kalau kendaraan tidak enak itu pasti terasa kok. Sopir juga harus profesional, harus pakai insting juga," tuturnya.

Hari menambahkan, selama ini pada proses uji kir, ada lulus dan tidak, dan semua sudah tersistem. Misalkan ada yang tidak lolos, lanjut dia, maka rekomendasi dari penguji adalah agar diperbaiki dan kemudian dilakukan uji ulang. Namun jika lolos, maka dipastikan kondisi kendaraan sudah laik jalan.

"Jadi kalau dari hasil komputerisasi sudah dinyatakan lolos, pasti bus itu laik jalan. Nah, kalau di jalan ada kendala atau kecelakaan, itu bisa dikatakan human error atau di luar hasil uji kir," lanjut dia.

Advertisement

Hari menegaskan, uji kir wajib dilakukan secara berkala untuk semua kendaraan angkutan atau muatan, yakni setiap enam bulan sekali. Pada proses uji kir hanya berlangsung selama sekitar satu jam.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nogroho akan mendorong Dinas Perhubungan untuk melakukan pengecekan laik jalan armada, mengingat saat ini sering terjadi kecelakaan akibat rem blong. Selain itu pihaknya juga mengimbau para sopir agar memastikan kondisi kesehatannya saat akan beroperasi.

"Kita imbau kepada para pengendaranya, driver-drivernya, seperti kemarin di operasi Nataru itu kita juga imbau agar ketika mengendarai itu dalam kondisi yang sehat. Tentunya itu akan terus kita lakukan dengan pihak Dishub dan pihak-pihak terkait," pungkas Wahyu.

Baca juga:
Cek Lokasi Kecelakaan Bus di Imogiri, KNKT Tak Temukan Bekas Pengereman
Kemenhub Siap Bekerjasama dengan Polisi Usut Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul
Kondisi Ringsek Bus Hantam Tebing di Bantul, 13 Orang Tewas
6 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Wisata di Imogiri Dikuburkan dalam Satu Liang Lahat
Kecelakaan Bus Maut di Bantul, Ahli Waris Korban Meninggal Dapat Santunan Rp50 Juta

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.