Disebut dalam sidang kasus pajak, ini kata Luhut Pandjaitan
Disebut dalam sidang kasus pajak, ini kata Luhut Pandjaitan. Luhut mengaku tak terlibat jauh dalam surat pencabutan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Ditjen Pajak. "Itulah kerjaan kita, kalau mau meluruskan-meluruskan pastilah ada yang nyomot sana sini. Wong semuanya terbuka kok."
Menko bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi terkait kemunculan namanya di persidangan kasus suap pejabat pajak. Luhut mengakui membahas masalah pajak sejumlah perusahaan Jepang di Indonesia bersama Ditjen Pajak.
Luhut menjelaskan, pembahasan ini dilakukan karena pemerintah Jepang mengajukan protes atas masalah tersebut. Protes itu disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Jepang saat dirinya melakukan kunjungan ke Jepang. Mereka menilai surat pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap sejumlah perusahaan Jepang telah melanggar ketentuan dan tidak benar.
"Saya pulang ke Indonesia, saya undanglah instansi terkait menanyakan termasuk semua pengusaha-pengusaha Jepang yang besar-besar itu, dengan duta besarnya. Dengan Dirjen Pajak ya dibuka bukunya, setelah dibuka bukunya semua digelar memang Dirjen Pajak salah," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3).
Luhut mengatakan, Ditjen Pajak telah mengakui kesalahan tersebut. Ditjen Pajak juga menawarkan surat pencabutan. Namun, ia membantah telah meminta surat pencabutan seperti yang terkuak di persidangan kasus dugaan suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal pekan ini.
"Surat pencabutan atas inisiatif Ditjen Pajak. Mereka bilang akan dicabut ya, silakan dicabut. Pertanyaan saya bisa kapan? Bisa hari ini enggak?" katanya.
Menurut Luhut, untuk mendalami kasus pajak perusahaan Jepang harus dilakukan dengan hati-hati.
"Jangan sampai kasus Chevron, mengenai pembayaran pada tahun 2012 terulang. Nah inilah yang saya bilang konsistensi kita sebagai pemerintah tidak boleh naik turun," ujarnya.
Mantan Menko Polhukam ini mengaku tak terlibat jauh dalam surat pencabutan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Ditjen Pajak. Terkait namanya yang disebut dalam persidangan, ia tak mempermasalahkannya. Sebab, ia menilai hal itu sebagai risiko atas jabatannya sebagai menteri.
"Itulah kerjaan kita, kalau mau meluruskan-meluruskan pastilah ada yang nyomot sana sini. Wong semuanya terbuka kok," tukasnya.
Baca juga:
Pegawai Dirjen pajak klaim tak terima dana Rp 1 M dari pengusaha
BCA himpun Rp 58 triliun dana repatriasi Tax Amnesty
Resmi, Ditjen Pajak & OJK sepakat intip data nasabah bank
Ketua BPK ikut lapor SPT pajak gunakan e-filling
Pemkot Makassar tertibkan reklame yang menunggak pajak
Jelang akhir periode, DJP ajak WNI di London ikut Tax Amnesty
DJP bakal tiru Jepang jaga kepatuhan wajib pajak