BCA himpun Rp 58 triliun dana repatriasi Tax Amnesty
Merdeka.com - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) tercatat telah menghimpun dana repatriasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak sebesar Rp 58 triliun.
"Tax Amnesty membawa tambahan dana, meskipun tak sepenuhnya mengendap di BCA. Catatan saya (repatriasi) sebesar Rp 58 triliun yang masuk," ujar Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Senin (13/3).
Jahja menjelaskan, dana yang mengendap di BCA saja saat ini tercatat sebesar Rp 11 triliun yang kemudian masuk jadi Dana Pihak Ketiga perusahaan. "Yang mengendap 11 triliun. Ini menambah dana pihak ketiga (DPK) kita. Mereka punya rencana untuk dipakai pengembangan bisnis dan investasi," katanya.
Jahja memprediksi, di akhir program Tax Amnesty, dana repatriasi maupun tebusan akan mengalami lonjakan. "Mungkin Maret ini akan ada lonjakan lagi tapi saat ini belum ada peningkatan yang mencengangkan," tuturnya.
Jahja mengatakan, dana repatriasi program Tax Amnesty ini tidak dapat digunakan untuk investasi dalam jangka panjang.
"Positifnya, bahwa Cost of Fund kita lebih rendah, dan negatifnya ini tidak akan ditempatkan lama. Kalau kita pakai untuk investasi jangka panjang tidak bisa karena cuma numpang lewat," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya