LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Disamakan Dengan Judi, Main PUBG di Aceh Bisa Dihukum Cambuk

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap gim Player Unknown Battleground atau PUBG dan sejenisnya. Fatwa itu ditetapkan dalam sidang paripurna ulama III usai sarasehan yang melibatkan sejumlah pakar.

2019-06-27 13:54:44
PUBG
Advertisement

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap gim Player Unknown Battleground atau PUBG dan sejenisnya. Fatwa itu ditetapkan dalam sidang paripurna ulama III usai sarasehan yang melibatkan sejumlah pakar.

Mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan, serta menodai simbol agama, adalah beberapa alasan mengapa gim PUBG dan sejenisnya diharamkan oleh MPU Aceh.

Ketetapan para mufti itu disambut oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa dengan mengambil ancang-ancang memberlakukan uqubat (hukuman) cambuk bagi masyarakat yang kedapatan memainkan gim tersebut.

Advertisement

Kepala DSI Kota Langsa, Ibrahim Latif memberi bocoran bahwa gim PUBG dan sejenisnya hendak dimasukkan dalam kategori maisir (judi). Itu pun jika permainan tersebut memang terbukti mengandung unsur perjudian di dalamnya.

"Kalau memang gim tersebut memenuhi unsur dan ada barang buktinya terkait dengan maisir, itu diproses hukum cambuk," ujarnya kepada Liputan6.com, belum lama ini.

Cetusan ini memang belum pasti ditetapkan atau tidak. Karena yang bersangkutan mengaku belum dapat menentukan kategori jarimah (perbuatan yang dilarang) mana yang akan diberlakukan terhadap pemain gim PUBG dan sejenisnya.

Advertisement

Sebagai informasi, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat hanya mengatur 10 jenis pidana yang pelakunya dapat dihukum cambuk, yakni: khamar (minum-minuman keras), maisir (perjudian), khalwat (mesum), ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang), liwath (homoseksual), dan musahaqah (lesbian).

Baca juga:
Menkominfo Enggan Komentar Terkait Fatwa Haram Game PUBG
MUI Sebut Games Harus Lebih Tinggi Manfaat Ketimbang Mudarat
Kalau PUBG Perlu Fatwa, Semua Game dan Film Juga Wajib
Menkominfo Tunggu Rekomendasi MUI Hapus Game Online PUBG
16 Tim Terbaik 'Berlaga' di PUBG Mobile Campus Championship 2018/2019 Akhir Pekan Ini
10 Siswa di India Ditangkap Gara-gara Main PUBG

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.