LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dirut PT Hutama Karya Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN

Direktur Utama PT Hutama Karya (Pesero) Bintang Perbowo mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Bintang Perbowo, Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya Anis Anjayani juga ikut tak memenuhi panggilan KPK.

2019-01-10 23:58:00
Korupsi IPDN
Advertisement

Direktur Utama PT Hutama Karya (Pesero) Bintang Perbowo mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Bintang Perbowo, Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya Anis Anjayani juga ikut tak memenuhi panggilan KPK.

"Kedua saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan) tidak datang dalam pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Sejatinya, kedua saksi akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat. KPK rencananya akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap kedua saksi.

Advertisement

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011.

Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy Jocom tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin Gamawan Fauzi.

Advertisement

Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Usut Korupsi Gedung IPDN di Sumbar, KPK Panggil Dirut Hutama Karya
Usai Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Tebar Senyuman
Gamawan Fauzi Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN
Eks Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus IPDN
KPK Usut Peran BUMN di Kasus Korupsi Kampus IPDN

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.