Dirjen Pas tegur KPK soal penempatan narapidana koruptor di Lapas
Dirjen Pas Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami tak mau disalahkan sendiri, atas terbongkarnya suap pemberian fasilitas mewah dan perizinan di Lapas Sukamiskin. Menurut dia, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat kepada KPK agar tidak hanya menempatkan narapidana koruptor di satu lokasi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pas Kemenkum HAM) Sri Puguh Budi Utami tak mau disalahkan sendiri, atas terbongkarnya suap pemberian fasilitas mewah dan perizinan di Lapas Sukamiskin.
Menurut dia, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak hanya menempatkan narapidana koruptor di satu lokasi.
"Beberapa waktu lalu sebenarnya kami juga sudah bersurat kepada KPK terkait penempatan napi koruptor dalam satu Lapas seperti di Sukamiskin. Surat kami sudah kami kirimkan kepada KPK supaya tidak ada ekslusivisme," ujar Sri Utami dalam jumpa pers di gedung Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
Menurut dia, Ditjen Pas Kemenkum HAM sudah menunjuk beberapa Lapas selain Sukamiskin untuk menempatkan narapidana korupsi. Dia mengatakan, pihaknya memiliki 528 Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di Tanah Air.
Menurut Sri Utami, hal tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya mengurangi adanya tindakan kotor dari pihak di pemasyarakatan.
"Beberapa Lapas sudah kami tunjuk. Sejatinya dengan penempatan (napi korupsi) yang mungkin tersebar ini mengurangi tingkat tekanan yang dialami seperti yang dialami di Sukamiskin," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin maupun fasilitas mewah untuk para narapidana korupsi.
KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.
Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Kemenkum HAM pastikan Wawan sudah masuk Lapas, Fuad Amin masih di rumah sakit
Dirjen Pas Kemenkum HAM akui kecolongan adanya fasilitas mewah napi Sukamiskin
Soal fasilitas mewah narapidana, Kakanwil Kemenkum HAM Jabar rela dicopot
KPK sebut ada yang pernah palsukan surat rekomendasi remisi napi
Baru lima bulan menjabat, Kalapas Sukamiskin peroleh 2 mobil mewah
Sel 'kamar mewah' Lapas Sukamiskin dipatok Rp 200-500 juta