LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dirawat di Singapura, Pesepeda yang Ditabrak Mobil Mercy Kondisinya Membaik

"Tapi kondisinya sudah lebih stabil lah. Kita berdoa semoga korban bisa sembuh dan pulih kembali," ucap Sambodo.

2021-03-17 14:52:29
Kasus Tabrak Lari
Advertisement

Kondisi Pesepeda Ivan Christopher yang ditabrak mobil mercy di Bundaran HI saat ini mulai membaik. Ivan mengalami luka parah di bagian dada akibat kejadian tersebut.

"Lukanya memang cukup parah ada beberapa faktur di dada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Sambodo mengatakan, korban menjalani perawatan di salah satu rumah sakit Singapura berdasarkan keterangan dari rekan korban. Selain itu, rekannya juga memberitahukan bahwa kondisi korban yang berangsur-angsur membaik.

Advertisement

"Iya benar (perawatan di rumah sakit Singapura) kami dapat keterangan dari teman-temannya. Tapi kondisinya sudah lebih stabil lah. Kita berdoa semoga korban bisa sembuh dan pulih kembali," ucap Sambodo.

Sebelumnya, kendaraan mercy yang dikendarai MDA (19) menghantam pesepeda Ivan Christopher di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta pada Jumat, 12 Maret 2021.

Mulanya MDA melaju dari arah utara menuju ke selatan. Setibanya di Jalan MH Thamrin kendaraan berpindah ke jalur kiri. Di saat bersamaan, terlihat pesepeda berada di jalur yang sama hingga terjadilah kecelakaan.

Advertisement

Pesepeda terjatuh dan terlindas roda sebelah kiri Mercy. Namun, pengendara tak menghentikan laju kendaraan dan malah melarikan diri.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga orang saksi mata. Kemudian, mempelajari rekaman CCTV dan kamera ETLE. Pengemudinya teridentifikasi seorang mahasiswa berinsial MDA (19). Polisi pun meringkus MDA di kawasan Bintaro pada Sabtu, 14 Maret 2021.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDA dijerat Pasal berlapis diantaranya Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta. Dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta.

Reporter: Ady Anugrahadi

Baca juga:
Teknologi TAA Digunakan Polisi Usut Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
Polisi Olah TKP Mobil Tabrak Pesepeda di Bundaran HI, Lalin Menuju Senayan Dialihkan
Polisi Sebut Ada Penumpang Lain di Mobil Mercy Tabrak Pesepeda di HI
Diduga Lalai, Penyebab Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
Begini Kondisi Pesepeda Korban Tabrak Lari Mobil Mercy di Bundaran HI
Dites Urine, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Dinyatakan Negatif Narkoba

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.