Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teknologi TAA Digunakan Polisi Usut Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI

Teknologi TAA Digunakan Polisi Usut Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Pesepeda jadi korban tabrak lari di Bundaran HI. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus tabrak lari pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.05 Wib. Olah TKP kali ini dilakukan bersama Korlantas Polri.

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan, olah TKP yang dilakukan kali ini dengan menggunakan alat Traffic Accident Analysis (TAA).

"Korlantas Polri dengan Polda Metro hari ini melakukan olah TKP dengan alat teknologi TAA, Korlantas Polri dan Polda Metro tadi sudah melakukan kegiatan olah TKP," kata Agus kepada wartawan, Rabu (17/3).

Hasil dari olah TKP tersebut, nantinya penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Korlantas Polri akan membuat hasil olah TKP itu secara digital.

"Jadi olah TKP Traffic Accident Analysis intinya bahwa sesaat peristiwa sebelum sesaat dan setelah peristiwa ini bisa digambarkan secara digital. Jadi secara rinci kami tidak akan jelaskan, namun demikian kehadiran Korlantas dengan Polda Metro pada pagi hari ini memberikan semangat pada proses penyidikan Polda Metro," ujarnya.

Selain itu, hasil olah TKP secara digital ini juga untuk menyakinkan hakim pada saat masuk di dalam persidangan untuk perkara tabrak lari tersebut.

"Sehingga hasil olah tkp secara digital ini bisa menguatkan proses penyidikan terutama pada saat nanti pelaksanaan sidang pengadilan. Tentunya meyakinkan kepada hakim bahwa peristiwa tersebut bisa digambarkan dengan elektronik digital oleh hasil TAA,"

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, olah TKP dengan menggunakan alat tersebut juga untuk menentukan kendaraan serta supir yang terlibat.

"Pengungkapan kasus tabrak lari ini kami laksanakan dengan Scientific Criminal Identification. Menemukan menentukan kendaraan yang terlibat menggunakan Scientific CCTV. Kemudian yang kedua adalah menentukan siapa sopir yang menggunakan kendaraan tersebut, itu juga menggunakan Scientific," ujar Sambodo.

Selain itu, dengan kecanggihan kamera ETLE. Pihaknya juga dapat bisa mengungkap kejadian tersebut tidak sampai berhari-hari atau berlarut-larut.

"Kami melihat dari berbagai kamera ETLE yang ada di Jakarta, karena kamera ETLE yang kami punya ada histori kendaraannya. Sehingga kita bisa ketahui siapa pengguna kendaraan tersebut. Kemudian dari sana akhirnya kita bisa dengan teknologi face recognition, kita bisa menentukan siapa yang menjadi pengendara sekaligus menentukan dialah yang diduga sebagai pelaku," tutupnya.

Sebelumnya, kendaraan mercy yang dikendarai MDA (19) menghantam pesepeda Ivan Christopher di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta pada Jumat, 12 Maret 2021.

Mulanya MDA melaju dari arah utara menuju ke selatan. Setibanya di Jalan MH Thamrin kendaraan berpindah ke jalur kiri. Di saat bersamaan, terlihat pesepeda berada di jalur yang sama hingga terjadilah kecelakaan.

Pesepeda terjatuh dan terlindas roda sebelah kiri Mercy. Namun, pengendara tak menghentikan laju kendaraan dan malah melarikan diri.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga orang saksi mata. Kemudian, mempelajari rekaman CCTV dan kamera ETLE. Pengemudinya teridentifikasi seorang mahasiswa berinsial MDA (19). Polisi pun meringkus MDA di kawasan Bintaro pada Sabtu, 14 Maret 2021.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDA dijerat Pasal berlapis diantaranya Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP