LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dirawat di RSPAD, Idrus Marham Batal Beri Kesaksian untuk Sofyan Basir

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mengajukan surat pembantaran kepada Mahkamah Agung selama Idrus dirawat. Idrus sudah dirawat sejak tanggal 8 Agustus.

2019-08-12 17:53:18
Idrus Marham
Advertisement

Idrus Marham dipastikan tidak dihadirkan sebagai saksi di sidang Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Mantan Sekjen Golkar itu dikabarkan sedang sakit.

"Enggak bisa (hadir). Dia lagi ada di RSPAD untuk dilakukan operasi sepertinya," ucap Jaksa Lie Putra Setyawan usai persidangan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8).

Atas kondisi Idrus tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mengajukan surat pembantaran kepada Mahkamah Agung selama Idrus dirawat. Idrus sudah dirawat sejak tanggal 8 Agustus.

Advertisement

"KPK segera mengirimkan surat ke MA karena status penahanan yang bersangkutan di MA saat ini," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Febri menjelaskan, sebelumnya Idrus telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim medis RSPAD.

"Terdakwa akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani apakah akan perlu dilakukan rawat inap atau tidak," jelas Febri.

Advertisement

Idrus divonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tipikor. Namun di tingkat banding, vonis Idrus diperberat menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar oleh Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Atas vonis di tingkat kedua, pihak Idrus mempertimbangkan mengajukan langkah hukum selanjutnya yakni kasasi.

Baca juga:
10 Istri Cantik Para Politisi Tanah Air
KPK Siap Hadapi Kasasi Idrus Marham
Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun, Idrus Marham Siapkan Kasasi
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Bui
Kawal Idrus Marham ke RS MMC, Pegawai yang Dipecat KPK Dibayar Rp300 Ribu
Ombudsman Bongkar Waltah KPK Diduga Terima Suap dari Idrus Marham
KPK Pecat Pengawal Tahanan yang Antar Idrus Marham ke RS MMC

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.