Diprotes Donald Trump, Begini Cara Urus Sertifikat Produk Halal Indonesia
Aturan sertifikat halal ini sebelumnya diprotes Presiden AS Donald Trump karena dianggap menghambat perdagangan negaranya
Presiden AS Donald Trump memprotes kebijakan sertifikasi halal yang diberlakukan di Indonesia. Dalam laporan tahunan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), pemerintah AS menyebut kebijakan sertifikasi halal menghambat perdagangan negaranya ke Indonesia.
Hambatan-hambatan perdagangan itu tertuang dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang rilis pada 31 Maret 2025. Berdasarkan NTE 2025 itu AS keberatan dengan kebijakan sertifikasi halal yang membuat barang impor dari AS harus lebih dulu melalui uji kehalalan.
Mekanisme Urus Sertifikat Halal
Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Proses pengurusan sertifikat halal kini telah dipermudah, memungkinkan pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka secara online melalui situs resmi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di ptsp.halal.go.id. Dengan dua skema utama yang ditawarkan, yaitu skema reguler dan self-declare, UMKM dapat memilih jalur yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka.
Skema reguler diperuntukkan bagi produk yang wajib bersertifikat halal dan memerlukan pemeriksaan serta pengujian kehalalan oleh auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk pendaftaran online, pemilihan LPH, pemeriksaan oleh LPH, dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH setelah ketetapan halal dikeluarkan oleh Komite Fatwa Produk Halal. Bagi UMKM, sertifikasi halal melalui skema reguler dapat dilakukan secara gratis jika memenuhi kriteria tertentu.
Di sisi lain, skema self-declare memungkinkan UMKM untuk menyatakan sendiri kehalalan produknya dengan memenuhi persyaratan tertentu. BPJPH juga menyediakan kuota sertifikat halal gratis (Sehati) untuk skema ini, yang jumlahnya terus meningkat. Dokumen yang diperlukan umumnya meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha), dokumen penyedia halal, daftar produk dan bahan, serta foto/video produksi.
Untuk mengurus sertifikat halal, terdapat beberapa langkah umum yang harus diikuti, meskipun dapat bervariasi tergantung pada skema yang dipilih:
- Pendaftaran Online: Daftar melalui situs ptsp.halal.go.id.
- Pemilihan LPH: Jika memilih skema reguler, pilih Lembaga Pemeriksa Halal yang terakreditasi.
- Pengumpulan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan sesuai skema yang dipilih.
- Pemeriksaan dan Pengujian: LPH akan memeriksa dan menguji produk (hanya untuk skema reguler).
- Sidang Fatwa: Komite Fatwa Produk Halal akan menetapkan kehalalan produk.
- Penerbitan Sertifikat Halal: BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.
Persyaratan Umum untuk Sertifikasi Halal
Pemerintah melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) berperan penting dalam memfasilitasi proses sertifikasi halal bagi UMKM. Jefridin, perwakilan dari Diskop UKM Kota Batam, menyatakan, "Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah sebagai mitra pelaku usaha mikro selalu mengimbau untuk mengurus administrasi sebagai kelengkapan produknya." Dukungan ini tidak hanya berupa program Sehati, tetapi juga mencakup bimbingan dan pendampingan bagi UMKM dalam mengurus administrasi dan persyaratan sertifikasi halal.
Khairil, seorang pelaku UMKM, menegaskan pentingnya sertifikat halal sebagai jaminan bahwa produk yang diproduksi layak jual dan dipasarkan. Sertifikasi halal juga menjadi standar kualitas yang meningkatkan kepercayaan konsumen. Ia menjelaskan bahwa dorongan layanan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021, yang meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan.
Dukungan Pemerintah untuk UMKM
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Persyaratan penting untuk mendaftar sertifikasi halal, dapat diakses melalui www.oss.go.id.
- Dokumen Pendukung: Beragam dokumen pendukung yang bervariasi tergantung skema yang dipilih, tetapi umumnya meliputi informasi tentang produk, bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal.
Protes Donald Trump
Presiden AS Donald Trump memprotes kebijakan sertifikasi halal yang diberlakukan di Indonesia. Dalam laporan tahunan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), pemerintah AS menyebut kebijakan sertifikasi halal menghambat perdagangan negaranya ke Indonesia.
Hambatan-hambatan perdagangan itu tertuang dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang rilis pada 31 Maret 2025. Berdasarkan NTE 2025 itu AS keberatan dengan kebijakan sertifikasi halal yang membuat barang impor dari AS harus lebih dulu melalui uji kehalalan.
Pemerintah AS juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (Kemenag) No. 748/2021 menguraikan berbagai macam produk yang memerlukan sertifikasi halal. Peraturan ini diubah dengan Keputusan Kemenag No. 944/2024 untuk kategori makanan dan minuman. Perubahan regulasi ini dianggap sewenang-wenang bagi produk impor asal AS.
Selain itu, AS mengaku keberatan dengan standar produk halal yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga pemberian sertifikat halal. Standar ini dianggap berbeda dengan lembaga penyedia sertifikat halal internasional.
"Persyaratan Impor Halal Berdasarkan Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal wajib bagi makanan, minuman, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang konsumsi, dan produk kimia yang diperjualbelikan di Indonesia. Semua proses bisnis, termasuk produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan pemasaran, tercakup dalam undang-undang ini," tulis USTR dilansir Kamis (24/4).
Kekhawatiran AS
AS khawatir bahwa peraturan sertifikasi produk halal tersebut akan memperpanjang alur birokrasi. Selain itu, kebijakan sertifikat produk impor wajib halal ini juga meningkatkan biaya tambah bagi perusahaan importir asal AS.
Pemerintah AS meminta Indonesia untuk memperhatikan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait penerbitan regulasi yang berpotensi menghambat aktivitas perdagangan internasional. AS merasa program produk wajib bersertifikat halal minim masukan pelaku pelaku perdagangan terkait sebagaimana rekomendasi WTO.
Sertifikat Halal Wajib dan Tidak Bisa Dinegosiasikan
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, meskipun mendapat sorotan dari Amerika Serikat (AS).
"Undang-Undang kita mengatur tentang jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Asrorun Niam di Jakarta, Selasa (6/5), demikian dikutip Antara.
Asrorun mengatakan aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Niam menyatakan prinsip dalam fiqih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.
Indonesia, kata dia, tidak melarang perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS maupun negara lainnya, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan, dan tidak ada tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk," kata dia.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.
Aturan ini, kata Niam, adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam kerangka hak asasi manusia.
Ia menyatakan protes AS terhadap kewajiban ini seharusnya tidak menjadi isu besar, karena sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.
Niam bahkan mengaku pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk memastikan bahwa produk yang diimpor ke Indonesia memenuhi standar kehalalan.
"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," kata dia.
Meski demikian Niam mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya, dan waktu pengurusan. Namun ia menekankan substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
"Jangan hanya karena ingin memperoleh insentif pajak dari proses resiprokasi ini, mengorbankan hal yang bersifat fundamental sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," kata dia.