LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diperiksa KPK Usai Ditahan, Sofyan Basir Meriang

Diperiksa KPK Usai Ditahan, Sofyan Basir Meriang. Diperiksa hingga tengah malam oleh penyidik, Sofyan Basir mengeluh sakit. Hal tersebut diungkap oleh penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo.

2019-05-28 16:37:03
Sofyan Basir Tersangka
Advertisement

Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan kemarin sebelum dirinya ditahan.

"Melanjutkan saja (pemeriksaan sebelumnya)," ujar Sofyan Basir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Sofyan Basir sendiri diperiksa penyidik KPK pada Senin 27 Mei 2019 dari sekitar pukul 19.00 WIB hingga 23.30 WIB. Sebelum diperiksa penyidik KPK, mantan Dirut BRI itu lebih dahulu diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Advertisement

Diperiksa hingga tengah malam oleh penyidik, Sofyan Basir mengeluh sakit. Hal tersebut diungkap oleh penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo.

"Tadi (pemeriksaan) hanya empat pertanyaan, kemudian beliau minta dihentikan karena meriang. Meriang mungkin kurang tidur atau masih agak stress, masih perlu adaptasi di Rutan," kata Soesilo.

Menurut Soesilo, Sofyan Basir hari ini belum sempat diperiksa oleh penyidik. Hanya diperiksa oleh dokter KPK lantaran keluhan meriang.

Advertisement

"Jadi sebenarnya belum sempat diperiksa (penyidik), ketika ditanya beliau meriang, kemudian agak panas tadi badannya sehingga tadi sudah diperiksa oleh dokter kemudian sudah diberikan obat. Itu saja sebenarnya," kata Soesilo.

Dalam kasus ink, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Resmi Ditahan KPK, Sofyan Basir Minta Didoakan
KPK Resmi Tahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
KPK Tahan Sofyan Basir
Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK
KPK Tunda Pemeriksaan Dirut Nonaktif Pertamina Hingga Pulang dari Luar Negeri
Masih Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Diultimatum KPK untuk Penuhi Panggilan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.