Diperiksa KPK, Panitera MK mengaku ditanya TPPU Muchtar Effendi
Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang membelit Muchtar Effendi, terpidana suap sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.
Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang membelit Muchtar Effendi, terpidana suap sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB, Kasianur mengaku pemeriksaan dirinya hari ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Muchtar.
"Kita ada kaitannya dengan TPPU yang dilakukan oleh Muchtar Effendi ya hanya didengar sebagai saksi," ujar Kasianur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).
Dia menuturkan, pemeriksaan terkait TPPU Muchtar saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sebab kasus yang melibatkan penyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar telah berkekuatan hukum tetap.
Dia juga menambahkan penyidik meminta kesaksiannya mengenai hubungan dua orang tersebut, yakni Akil Mochtar dan Muchtar Effendi. Dia mengatakan tidak tahu menahu peristiwa 'belakang layar' antara Akil dan Muchtar.
"Saya hanya ditanya apakah kenal dengan beliau dan sebagainya yang mengenai kaitannya dengan Akil Muchtar kita ndak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Muchtar berstatus terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Baca juga:
Mantan bupati Empat Lawang divonis 4 tahun penjara, istrinya 2 tahun
Bacakan pledoi, Bupati Empat Lawang nonaktif menangis
Jaksa KPK tolak pengajuan justice collaborator Budi Antoni dan istri
KPK juga minta hak politik Bupati nonaktif Empat Lawang dicabut
Ruang sidang penuh tangis usai KPK baca tuntutan Bupati Empat Lawang