KPK juga minta hak politik Bupati nonaktif Empat Lawang dicabut
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati nonaktif Empat Lawang Budi Antoni dengan 6 tahun 4 bulan dan istri Budi Antoni, Suzana dengan 4 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta dan subsidair 2 bulan penjara. Tak cuma itu, KPK juga ingin hak politik Budi dicabut.
"Menjatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak terdakwa menduduki dalam jabatan publik selama 7 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidananya," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Iskandar Marwanto ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (28/12)malam.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Bupati nonaktif Empat Lawang Budi Antoni dan istrinya Suzana Budi Antoni dengan pidana 6 tahun 4 bulan dikurang Rp 200 juta, subsider 2 bulan dan untuk sang istri, 4 tahun denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa I Budi Antoni dan II Suzana meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa I dihukum 6 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 200 juta, dan terdakwa II dihukum 4 tahun denda Rp 200 juta dan , subsidair 2 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto, ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (28/12).
Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan dua dakwaan sekaligus.
"Terdakwa dikenakan dengan dakwaan primer yaitu pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," bebernya.
"Kemudian, Budi Antoni dan istrinya Suzana diancam dalam dakwaan ke dua pidana dalam pasal 22 jo pasal 35 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tambahnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaPPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya