Diperiksa KPK, Gamal Sinurat ditanya kronologi pembahasan raperda
Gamal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Gamal Sinurat, terkait kasus dugaan suap Raperda reklamasi.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"Saya ditanya kronologinya aja. Ya saya ceritain aja pembahasannya," kata Gamal di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/4).
Ketika ditanya lagi apa saja yang ditanyakan penyidik KPK, dia menjawab tentang reklamasi.
"Ya kita kan maunya 15 persen masuk ke dalam raperda. Alasannya subsidi silang untuk daratan jakarta," tutur Gamal.
Sebelumnya, Ariesman diminta konfirmasi perihal tiga nama oleh penyidik KPK. Hal ini diutarakan oleh kuasa hukum Ariesman, Adardam Achyar.
"Bukan berapa nama orang disebutkan oleh pak Ariesman tapi dikonfirmasi oleh penyidik. Penyidik tanya kenal enggak dengan pak Taufik (Mohamad Taufik)," kata Adardam di halaman parkir KPK, Selasa (19/4).
Dari tiga nama yang dikonfirmasi oleh penyidik adalah Mohamad Taufik, Prasetio Edi, dan Mohamad Sanusi. Nama wakil ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Hanura, Mohamad Sangaji atau lebih dikenal Ongen juga ditanyakan kepada Ariesman.
Menurut Adardam, sejauh ini penyidik masih berkutat pencocokan suara dalam rekaman percakapan antara Sanusi dengan Ariesman.
"Baru mencocokkan suara komunikasi-komunikasi belum menyentuh substansi pada pembahasan raperda," pungkasnya.
(Laporan: Sofia Ulfa)
Baca juga:
Audit BPK soal Sumber Waras murni permintaan KPK
Dalami audit Sumber Waras, DPR akan panggil mantan pimpinan KPK
KPK belum mau buka hasil audit investigasi RS Sumber Waras
Dipalak anggota DPRD Bekasi, Aseng disarankan KPK untuk lapor
Bos Agung Sedayu membisu usai diperiksa KPK terkait kasus reklamasi