Diperiksa KPK, Cici 'Tegal' dicecar soal Rp 500 juta dari eks Menkes
Menurut Cici uang yang diterima dari Siti Fadilah Supari merupakan uang pribadi.
Artis Sri Wahyuningsih atau dikenal dengan nama Cici 'Tegal' merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperiksa hampir dua jam lamanya, Cici mengaku dicecar soal dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan I tahun anggaran 2007 untuk tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (SFS).
"Kasusnya dari Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan), cuma tersangkanya sekarang bu Siti," kata Cici usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5).
Cici yang diberondong banyak pertanyaan oleh awak media pun menjawab dengan santai terkait uang yang diterimanya sebesar Rp 500 juta. Menurut pengakuannya uang yang diterima dari Siti merupakan uang pribadi.
Dia mengatakan, saat itu dirinya menyebarkan sponsor untuk konser musik religi. Tak hanya ke Siti, Cici mengaku kalau proposal itu disebar ke beberapa pihak lainnya.
"Itu kan sponsor konser musik religi. Saya menyebar proposal kemana-mana. Ke Departemen, pejabat, pribadi, perusahaan, dan dapatlah aku dari Ibu (Siti). Jadi itu uang sponsor," bebernya.
Selain itu, Cici menjelaskan uang yang diberikan Siti Fadilah merupakan uang pribadi. Pasalnya, saat serah terima uang tidak ada prosedural birokrasi yang harus ditempuh.
"Kayaknya pribadi ya. Soalnya tidak ada surat atau tanda tangan," jelas Cici.
Seperti diketahui, bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) oleh KPK. Sebelumnya kasus ini sempat ditangani oleh pihak Polri, Siti pun menyandang status tersangka.
Siti diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005. Atas perbuatannya, diduga total kerugian negara mencapai Rp 15.548.280.000.
Atas perbuatannya, Siti disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.(mdk/dan)