LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diperiksa kasus penghinaan oleh Jony Boyok, Ustaz Somad ditanyai 10 hal

Pemeriksaan dilakukan Sabtu kemarin. Semua pertanyaan itu, kata Zulkarnain dijawab baik, lengkap, dan lancar oleh UAS. Ustaz Somad saat itu didampingi tiga empat orang tim kuasa hukumnya. Mereka berharap kasus ini segera ke meja hijau dan pelaku dihukum.

2018-09-09 08:01:47
Ustaz Abdul Somad
Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau sudah meminta keterangan Ustaz Abdul Somad. Ustaz Somad diperiksa sebagai saksi korban atas kasus dugaan penghinaan terhadapnya diduga dilakukan pemilik akun media sosial facebook berinisial, Jony Boyok.

"Alhamdulillah, hari ini UAS sudah memberikan keterangannya pada penyidik atas dugaan tindak pidana penghinaan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang memiliki akun facebook JB," kata Ketua Tim Pengacara UAS, Zulkarnain Nurdin, di Pekanbaru. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (9/9).

Menurutnya, pemeriksaan berjalan lancar dengan ada sekitar 10 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Ustaz Somad. Semua pertanyaan itu, kata Zulkarnain dijawab baik, lengkap, dan lancar oleh UAS.

Advertisement

Selama pemeriksaan, lanjutnya, UAS didampingi dirinya dan tiga advokat lainnya yakni Aziun Asyari, Aspandiar, dan Wismar Haryanto. Turut mendampingi juga Ketua Bidang Agama Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Gamal Abdul Nasir Selain itu, kata dia, juga ada pemeriksaan terhadap tiga atau empat saksi lain pada Sabtu ini, di antaranya ada dari Front Pembela Islam Kota Pekanbaru dan juga dari media massa.

Atas pemeriksaan ini, dia mengapresiasi penyidik Polda Riau karena prosesnya cepat sekali sejak dilaporkan Kamis (6/9) lalu. Ini, katanya sesuai asas yang tertera di Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yakni asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah gelar perkara, lalu secepatnya limpahkan ke kejaksaan. Kalau sudah P21 ke pengadilan, sehingga ada kepastian hukuman," ujar dia lagi.

Advertisement

Dia berharap pelaku dapat dihukum maksimal karena telah mencemarkan nama baik, menghina, membuat perasaan UAS menjadi tersakiti dan tidak nyaman, yakni sesuai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Sebelumnya, terduga pelaku JB membuat postingan hinaan terhadap UAS dengan narasi keturunan dajjal. Dia lalu dibawa ke Riau pada Rabu (5/9) malam oleh FPI Pekanbaru, setelah secara persuasif meminta yang bersangkutan menyerahkan diri.

Karena kasus ini delik aduan, LAM melalui LBH yang diketuai Zulkarnain Nurdin mengambil langkah melaporkan terduga pelaku penghinaan tersebut.

Lembaga itu merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.

Baca juga:
Tak ditahan, penghina Ustaz Abdul Somad pilih amankan diri di Krimsus Polda Riau
Pengacara Ustaz Abdul Somad laporkan Jony Boyok yang hina ulama
Wakapolri jamin usut dugaan intimidasi jika Ustaz Somad lapor polisi
Ma'ruf Amin sarankan Ustaz Abdul Somad lapor Kapolri jika ada intimidasi
Ganjar tanya siapa yang batalkan ceramah Ustaz Somad di Jateng
Kubu Jokowi mengaku pendukung Ustaz Abdul Somad, bantah larang ceramah
GP Ansor Jateng sarankan Ustaz Somad lapor ke polisi jika merasa diintimidasi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.