Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Ustaz Abdul Somad laporkan Jony Boyok yang hina ulama

Pengacara Ustaz Abdul Somad laporkan Jony Boyok yang hina ulama pengacara UAS. ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Tiga pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum LAM Riau mendatangi Dit Reskrimsus Polda Riau, Kamis (6/9). Mereka ditunjuk Ustadz Abdul Somad untuk melaporkan pemilik akun media sosial Facebook Jony Boyok yang melakukan penghinaan

Ketua tim kuasa hukum, Zulkarnaen Noerdin mengatakan, pengaduan ini dilakukan karena sebelumnya Jony Boyok diserahkan ke Polda Riau oleh Front Pembela Islam (FPI), Rabu (5/9) malam. Mereka yang menjemput Jony dari rumahnya.

"Kita datang ke sini membuat aduan tentang kasus penghinaan yang diarahkan kepada UAS selaku klien kita terhadap Jony Boyok melalui Facebook," ujar Zulkarnaen di kantor Dit Reskrimsus Polda Riau.

Jony Boyok diserahkan FPI ke Polda Riau karena diduga melakukan penghinaan terhadap UAS. Namun karena belum ada pihak pelapor, polisi belum memproses Jony malam itu.

"Saat ini kita melaporkan guna memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum," terangnya.

Dikatakan Zul, saat berada di kantor FPI, Jony sempat berkomunikasi via telepon dan meminta maaf kepada UAS.

"UAS telah memberikan maaf terkait tindakan Jony Boyok tersebut. Namun, kita tetap jalankan proses hukum karena dikhawatirkan terjadi main hakim sendiri oleh temen-temen yang lain," katanya.

Bukan tanpa sebab, Zul mengatakan hingga saat ini banyak pihak menghubungi UAS dan meminta kejelasan hukum terhadap Jony.

Zukarnaen berharap, proses hukum berjalan seadil-adilnya. Hal ini juga diharapkan dapat membuat efek jera terhadap yang lain khususnya kepada pelaku agar tidak terjadi lagi.

"Kita ingin, pengguna medsos lebih berhati-hati baik bertutur kata hingga dalam pengunggahan konten-konten di media sosial tersebut. Sehingga Riau yang damai dan nyaman tetap terjaga," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan tentang pengaduan yang dilakukan kuasa hukum UAS tersebut. "Ya benar, tadi pengacaranya sudah ke Ditkrimsus menyerahkan surat pengaduan," kata Narto.

Narto mengatakan, sebagai langkah hukum lanjuta, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas tersebut. "Untuk Jony Boyok saat ini masih diamankan di Ditkrimsus," ucapnya.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP