LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dipergoki Mencuri, Pemuda Perkosa Nenek-nenek di Muratara

Aksi pencurian disertai pemerkosaan terjadi di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Pelakunya seorang pemuda, sedangkan korban sudah nenek-nenek.

2021-08-30 13:38:17
Pemerkosaan
Advertisement

Aksi pencurian disertai pemerkosaan terjadi di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Pelakunya seorang pemuda, sedangkan korban sudah nenek-nenek.

Pelaku bernama Wiro Purnama (19) akhirnya diringkus polisi. Kedua kakinya pun ditembak.

Wiro melakukan pencurian di rumah SL (63) di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Sabtu (21/8) dini hari. Dia naik atap rumah dan masuk ke dalam kamar.

Advertisement

Saat Wiro sedang beraksi, SL terbangun dan memergokinya. Panik, pelaku mencekik, memukul perempuan tua itu. Dia membekap mulut korban dengan bantal hingga tak sadarkan diri. Dia juga memerkosanya.

Puas melampiaskan nafsunya, pelaku membawa kabur sejumlah barang korban, di antaranya tiga unit tabung elpiji 3 kilogram, mixer, tangki semprot, dan ponsel. Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2,5 juta.

Kasatreskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap saat nongkrong tak jauh dari TKP, Sabtu (28/8). Saat diamankan, tersangka melawan dengan maksud melarikan diri, petugas melepaskan tembakan yang mengenai kedua kakinya.

Advertisement

"Tersangka mencoba kabur dan melawan, meski diberikan tembakan peringatan masih kabur, jadi kedua kakinya ditembak," ungkap Dedi, Senin (30/8).

Dari pengakuannya, tersangka yang tinggal di Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, itu mengaku beraksi bersama tiga temannya yang masih buron, yakni IK, JR, dan RN. Tersangka berperan sebagai eksekutor, sementara tiga pelaku lain berperan memantau situasi dari luar rumah dengan cara memberikan kode siulan.

"Dia mengakui memerkosa korban saat pingsan. Kami masih kejar tiga pelaku yang turut terlibat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Wiro dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga:
Hendak Kabur, Pelaku Rudapaksa Keponakan Ditangkap di Bandara El Tari Kupang
Polisi Tangkap Tukang Urut Cabuli Anak 11 Tahun di Kemayoran
Modus Buka Loker, Pria di Pekalongan Nekat Perkosa dan Curi Barang Milik Korban
Miris, Gadis di Bawah Umur Diperkosa Paman Selama Dua Tahun
Pria Asal Tulungagung Cabuli Ponakan saat Istri Isoman, Ini Fakta Terbarunya
Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di Kebumen Tega Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Kandung

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.