LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diperas 4 Pelaku di Hotel, Gay Tewas Kena Serangan Jantung

Empat orang pelaku pemerasan berinisial RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28) diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka diamankan usai ditemukan mayat berinisial SK di Hotel Studio One, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

2020-02-02 15:04:03
kasus pemerasan
Advertisement

Empat orang pelaku pemerasan berinisial RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28) diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka diamankan usai ditemukan mayat berinisial SK di Hotel Studio One, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Heru Novianto mengatakan, kasus ini berawal dari ketika pelaku mencari korban yang merupakan gay lewat aplikasi Grinder. Dari aplikasi itu, didapatlah korban berinisial SK.

"Akhirnya korban (SK) berjanjian dengan salah satu pelaku yaitu AS untuk bertemu di hotel tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (2/2).

Advertisement

Menurutnya, pelaku AS dan korban bertemu di kamar 708. Tak lama kemudian, rekan-rekan AS datang dan meminta korban memberikan sejumlah uang atau tindakannya akan memviralkan korban dan dilaporkan ke polisi. Sebab, saat itu korban telah menanggalkan pakaiannya.

Permintaan tersebut, lanjutnya, tak dituruti oleh korban hingga akhirnya para pelaku merampas telepon genggam korban dan membuat korban terserang penyakit jantung dan meninggal dunia. Korban pun akhirnya ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku di dalam kamar.

"Mengingat gay ini adalah hal yang dilarang di masyarakat, korban ketakutan. Korban ini langsung ketakutan dan kejang-kejang akibat penyakit jantung," katanya.

Advertisement

Atas hal itu, polisi akhirnya berhasil menangkap seluruh para pelaku. Kini, para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya dan diancam Pasal 365 KUHP, pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara di atas 7 tahun.

"Dalam penangkapan ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti enam handphone, sendal dan handphone yang dipakai tersangka. Kita juga meminta agar masyarakat lebih hati-hati dalam segala hal," pungkasnya.

Baca juga:
Diperas Saat Janjian Kencan, Pria Penyuka Sesama Jenis Tewas di Hotel
Kerap Palak Pedagang, 7 Preman Pasar Diciduk
Dibekuk, Penusuk Anggota Polisi Palembang Ditembak
Begal Warteg Gunakan Hasil Rampasan untuk Makan dan Beli Narkoba
Kabur dan Melawan Saat Ditangkap, Satu Pelaku Begal di Warteg Terpaksa Ditembak

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.