LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dipecat, Hendra 'nyanyi' perwira Polri otaki penggelapan Rp 7 M

Brigadir Hendra menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan yang dibacakan majelis sidang.

2015-02-28 04:23:00
Polisi Kriminal
Advertisement

Brigadir Hendra Jacob, mantan anggota Timsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya divonis pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Majelis hakim komisi sidang Kode Etik dan Profesi Polri dalam sidang yang digelar di ruang serbaguna Ditlantas Polda Sulut, Kamis (26/2) kemarin.

Hendra bersama 10 orang anggota Timsus lainnya terseret dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti milik BNI 46 Manado senilai Rp 7,7 miliar pada Januari tahun lalu. Atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Komisi Kode Etik AKBP Yusuf Setiady, Hendra mengaku akan melakukan langkah banding.

"Ya, diberikan hak untuk banding. Prosesnya setelah diputus 3 hari itu diberi kesempatan berkonsultasi dengan pendamping untuk membuat nota memori banding," jelas AKBP Yusuf Setiady yang juga Kabid Propam Polda Sulut.

Sementara itu, Brigadir Hendra menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan yang dibacakan majelis sidang. Setelah merunut beberapa kejanggalan yang dirasakannya, Hendra menyebut keterlibatan mantan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi dalam perkara tersebut.

"Selanjutnya untuk koper, pembelian koper ini yang menyeting adalah Dirkrimsus yang saat itu dijabat oleh pak Yudar Lululangi. Kenapa saya mengatakan itu, karena pada saat itu, tersangka Jolly Ferry Mumek berada di ruangan Dirkrimsus bersama saya. Dan terjadi pembicaraan dari Dirkrimsus dengan tersangka," beber Hendra, Jumat (27/2).

Diketahui, dalam materi dakwaan yang dibacakan saat sidang Kamis (26/2) kemarin, terungkap salah satu koper berisi uang sekira Rp 2 miliar, dibagikan ke mantan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebesar Rp 200 juta. Rp 800 juta ke Timsus, sementara Rp 1 miliar ke mantan Dirreskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi.

Namun informasi yang diperoleh merdeka.com, hingga kini Kombes Yudar yang saat ini bertugas di Detasemen Markas (Denma) Mabes Polri belum menjalani sidang kode etik termasuk proses pidananya di Manado.

Baca juga:
Wakapolsek Gunungpati ngamuk karena selingkuh, dendam & utang
Kabid Propam: Harusnya Kapolsek berani tembak Wakapolsek Gunungpati
Wakapolsek Gunungpati punya catatan buruk di kepolisian
Wakapolsek Gunungpati ngamuk, Kapolsek & pengusaha karaoke diperiksa
Parahnya kelakuan Wakapolsek mabuk, sekap SPG & rusak polsek
Tim khusus dikerahkan buru Wakapolsek Gunungpati yang bikin onar

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.