Dipasok dari Luar Negeri, 53,3 Kg Sabu Dimusnahkan di Rumah Sakit
Ada 5 tersangka yang diamankan bersama narkotika yang diamankan. Kelimanya yakni tersangka JS alias ED, SY, EL, ZA, dan BA alias IW.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 53,336 Kg sabu-sabu. Narkotika itu dihancurkan dalam incenerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.
"Yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di Titi Kuning, Medan pada 5 Oktober 2018," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Marsauli, Selasa (11/12) siang.
Ada 5 tersangka yang diamankan bersama narkotika yang diduga dipasok dari luar negeri itu. Kelimanya yakni tersangka JS alias ED, SY, EL, ZA, dan BA alias IW.
Total barang bukti yang diamankan ketika itu 53.386 gram sabu. "Kita sisihkan 50 gram untuk barang bukti di persidangan," sambung Marsauli.
Dia memaparkan, barang bukti 53.336 gram yang dimusnahkan itu dapat merusak 210 ribu orang. Karena jumlahnya cukup besar, BNNP berkoordinasi dengan pihak RSUD dr Pirngadi untuk memusnahkannya.
Marsauli juga menjelaskan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya.
Baca juga:
Respons BNN Napi Narkoba di Cipinang Kabur: Sudah Diingatkan, Awasi Ketat!
Tawarkan ke Pelajar, Kukus Banderol 10 Butir Pil Koplo Seharga Rp 25.000
Bawa 4 Kg Sabu, Oknum Anggota TNI dan 2 Sipil di Medan Diciduk Polisi
Kerja Sama Edarkan Sabu, Paman & Keponakan di Sumut Diringkus Polisi