LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dipasang di Zona Terlarang, 260 APK Milik Gibran-Teguh dan Bajo Dibongkar Satpol PP

APK tersebut dipasang di zona terlarang yang telah diatur dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2009. Lokasi larangan tersebut diantaranya jalan protokol, tempat ibadah, sekolah, dipasang di pohon, dan lainnya.

2020-11-17 13:37:51
Gibran
Advertisement

260 Alat peraga kampanye (APK) milik pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), ditertibkan tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Solo, Selasa (17/11). Tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Solo, menurunkan atribut yang dinilai melanggar aturan KPU dan Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang white area atau zona terlarang pemasangan atribut parpol dan ormas.

Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin mengatakan, total ada sebanyak 260 APK yang direkomendasikan pada Satpol PP untuk ditertibkan. APK yang ditertibkan ini menyalahi aturan KPU karena dipasang tanpa izin KPU.

"Semua APK paslon diproduksi KPU. Jika ada tambahan APK diluar produksi KPU dan dipasang timses paslon tanpa izin, jelas melanggar," ujar Muttaqin disela kegiatan.

Advertisement

©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Untuk pelanggaran lainnya, lanjut Muttaqin, APK tersebut dipasang di zona terlarang yang telah diatur dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2009. Lokasi larangan tersebut diantaranya jalan protokol, tempat ibadah, sekolah, dipasang di pohon, dan lainnya.

Advertisement

"APK yang kami tertibkan diantaranya baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang terpasang di Jalan Juanda, Jalan Kapten Mulyadi, dan Jalan Veteran dan lainnya," ujar dia.

Menurut dia, APK yang ditertibkan milik paslon nomor 01, Gibran-Teguh lebih banyak dibandingkan milik pasangan Bajo. Ia mengatakan, penertiban APK merupakan yang ketiga kalinya dilakukan tim gabungan Satpol PP dan Bawaslu.

Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, menambahkan, total ada dua tim yang bertugas melakukan penertiban APK. Setiap tim terdiri dari 20 personel yang menyasar di bagian utara dan selatan Jalan Slamet Riyadi.

"Pedoman kami dalam melakukan penertiban APK adalah Perwali Nomor 2 Tahun 2009 dan aturan KPU. Titik lokasi pelanggaran atas rekomendasi Bawaslu dan Panwascam. Kami tinggal melakukan penertiban," pungkas Didik.

Baca juga:
Khawatir bakal Banyak Warga Golput, Gibran Minta Golkar All Out
KPU Cetak 429.321 Surat Suara untuk Pilkada Solo
Pemuda Pancasila Dukung Gibran di Pilkada Solo
Gibran-Teguh Janji Bakal Menjembatani Buruh dan Pengusaha
Pilkada Solo, KPU Terima Logistik 2.424 Bilik Suara dan Ribuan APD
Gibran Optimistis Hadapi Debat Kedua Pilkada Solo
Jelang Pilkada, Gibran Jalani Ritual Ruwatan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.