LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dinkes: Tarif PCR Seharga Rp495.000 Resmi Berlaku Hari Ini di Bali

Pemberlakuan SE baru itu maka SE lama Nomor: 445/188774/Yankes, Dinkes Tanggal 6 Oktober 2020 dicabut.

2021-08-19 09:06:34
Covid-19
Advertisement

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.18.445/2802/Pelkes tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang resmi berlaku dari ini, Kamis (19/8).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya menerangkan, SE itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

"Hal itu, diharapkan dalam rangka pelayanan pemeriksaan RT-PCR untuk diagnostic Covid-19," kata Suarjaya.

Advertisement

Maka dengan adanya SE itu, lanjut Suarjaya, meminta direktur rumah sakit pemerintah dan swasta seluruh Bali dan kepala laboratorium menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri setinggi-tingginya Rp 495.000.

Sehingga, kata dia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota se- Bali agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu, pemberlakuan SE baru itu maka SE lama Nomor: 445/188774/Yankes, Dinkes Tanggal 6 Oktober 2020 dicabut.

Advertisement

"Tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR (lama) dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi," ujar Suarjaya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menurunkan harga tes swab PCR di Jawa-Bali menjadi Rp 495 ribu dan di luar Jawa-Bali menjadi Rp 550 ribu. Sebelumnya Kemenkes menerapkan tarif maksimal tes swab PCR Rp900 ribu.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar tarif tes PCR diturunkan antara Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu untuk sekali tes.

Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar 1x24 jam. Tujuannya untuk mempercepat pelacakan Covid-19.

Baca juga:
Polda Lampung Awasi Penerapan Tarif Baru Tes RT-PCR di Fasyankes
Pemkot Belum Terbitkan Edaran, Tes PCR di Kota Tangerang Masih Mahal
Dinas Kesehatan Diminta Perketat Pengawasan Setelah Tarif Tes PCR Turun
Sejumlah Rumah Sakit di Bandung Mulai Sesuaikan Harga PCR
Tarif Tertinggi Tes PCR di Jawa-Bali Kini Rp495 Ribu
Tarif Tes Covid-19 di Kimia Farma, PCR Rp495.000 dan Antigen Rp85.000
Wagub DKI Sebut Turunnya Harga PCR Bisa Tekan Laju Kasus Covid-19

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.