LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Din Syamsuddin: Protes Meiliana soal azan terlalu keras bukan penistaan agama

Din setuju bahwa sebaiknya suara azan juga harus mempertimbangkan kenyamaman umat beragama. Terlebih, di lingkungan yang majemuk yang masyarakatnya terdiri dari beragam agama.

2018-08-26 19:04:00
Penistaan Agama
Advertisement

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai tindakan Meiliana yang memprotes suara azan yang terlalu keras, tidak masuk dalam kategori penistaan agama. Menurutnya, tindakan itu tidak menyalahkan azan sebagai bentuk ritual keagamaan.

"Pada hemat saya, memprotes suara azan yang keras dan mengganggu tetangga bukanlah penistaan agama. Kalau menyalahkan azan sebagai ritual keagamaan dengan penilaian negatif dan sinis bisa dianggap menista," ujar Din dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/8).

Din setuju bahwa sebaiknya suara azan juga harus mempertimbangkan kenyamaman umat beragama. Terlebih, di lingkungan yang majemuk yang masyarakatnya terdiri dari beragam agama.

Advertisement

"Memang sebaiknya, suara azan terutama di lingkungan yang majemuk (terdapat non Muslim) perlu menjaga kenyamanan. Jangan-jangan suara azan yang lembut dan merdu dapat menggugah non Muslim untuk menyukai azan," katanya.

Untuk itu, mantan Ketua PP Muhammadiyah itu menilai vonis Meiliana terlalu berat. Kendati begitu, dia meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlaku.

"Tentu kita harus menghargai hukum, walau saya pribadi merasa hukuman tersebut terlalu berat," ucapnya.

Advertisement

Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (21/8) menjatuhkan vonis penjara 18 bulan untuk Meiliana karena terbukti melanggar pasal 156 KUHP atas tindakan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Tim Penasihat Hukum Meiliana mengajukan banding atas vonis hakim PN Medan tersebut karena menilai bukti dalam persidangan lemah.

Kasus Meiliana bermula pada 29 Juli 2016 ketika dia menyampaikan keluhan kepada tetangganya, Uo, atas terlalu besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumah. Uo kemudian menyampaikan keluhan Meiliana tersebut kepada adiknya, Hermayanti.

Namun, ungkapan yang disampaikan Uo ke Hermayanti menyinggung ras Meiliana yang merupakan warga keturunan Tionghoa beragama Buddha. Ucapan yang menyebut ras Meiliana itu juga disampaikan Hermayanti kepada Kasidi, ayah Uo dan Hermayanti, yang merupakan pengurus masjid setempat.

Kasidi pun menyampaikan keluhan tersebut kepada sejumlah pengurus masjid, yang berakibat terjadinya konflik antara para pengurus masjid dan Meiliana. Akibatnya, rumah tinggal Meiliana dan vihara setempat dirusak massa.

Reporter: Lizsha Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kasus Meiliana, KY ingatkan hakim tak buta rasa keadilan
Bela Meiliana, PSI akan ajukan 'Amicus Curiae' ke pengadilan
Meiliana ajukan banding, politikus PDIP harap hakim beri putusan yang adil
Dukung Meiliana ajukan banding, anggota Komisi III harap PT beri putusan adil
MUI minta semua pihak hormati vonis 1,6 tahun penjara Meiliana
Jokowi tanggapi vonis kasus Meiliana: Ada proses banding

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.