Bela Meiliana, PSI akan ajukan 'Amicus Curiae' ke pengadilan
Merdeka.com - Vonis 18 bulan penjara terhadap warga Tanjung Balai, Sumut, Meiliana yang memprotes volume azan menuai pro dan kontra publik. Meiliana divonis bersalah melakukan penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan 21 Agustus lalu.
Protes yang dilakukan Meiliana terjadi pada 29 Juli 2016 lalu kepada Masjid Al Maksun lingkungannya tinggal. Masjid itu berada di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Jubir PSI, Surya Tjandra siap mengawal proses banding yang dilakukan tim kuasa hukum Meiliana atas vonis hakim PN Medan.
PSI siap menjadi 'amicus curiae' atau sahabat pengadilan dan akan menyampaikan pernyataan tertulis untuk mendukung permohonan banding Meiliana.
"Amicus curiae ini diajukan oleh PSI sebagai partai politik, untuk menegaskan prinsipnya menolak segala bentuk perilaku intoleran di negeri ini, yang dalam kasus ini ditunjukkan oleh sebagian kalangan yang dengan kekerasan memaksakan kemauannya kepada pengadilan," kata Surya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/8).
Surya menduga, pengadilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan, pada saat mengadili perkara tersebut tidak sungguh-sungguh bisa memutus secara adil dan bertanggung jawab, karena adanya tekanan massa selama proses pengadilan berlangsung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan para advokat ibu Meiliana untuk dukungan melalui 'amicus curiae' ini. PSI berkepentingan agar ibu Meiliana dapat memperoleh keadilan hukum, dan kasus serupa tidak terulang lagi," tegas Surya.
Putusan yang memidana ibu beranak empat ini menggunakan dasar hukum pasal 156 subsidair pasal 156a Huruf (a) KUHPidana yang diyakini bermasalah karena sifatnya yang multi-interpretasi dan mengancam kepastian hukum karena sifatnya yang karet. Pasal ini juga yang menjerat Basuki T Purnama (Ahok) dua tahun penjara.
PSI juga mempersoalkan perilaku anarkis sebagian kalangan yang mengarah kepada 'mobocracy' dalam kasus ini, di mana terjadi tekanan massa untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
"Melalui 'amicus curiae', PSI berharap Pengadilan Tinggi Medan dapat mengabulkan permohonan banding ibu Meiliana dan membebaskannya dari segala dakwaan," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya