Din: Penangkapan presiden PKS berdampak pada partai Islam
"Sehingga ada yang berseloroh bahwa sekarang sudah tidak ada bedanya partai Islam dengan partai sekuler," ujar Din.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin mengatakan penangkapan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akan berdampak pada citra partai Islam. Luthfi menjadi tersangka atas dugaan kasus suap impor daging.
"Saya sungguh tersentak atas ditangkapnya presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), peristiwa itu bukan hanya berdampak pada diri beliau, tapi juga partainya sendiri serta partai Islam secara umum," katanya usai melakukan peresmian Masjid Perak, Kotagede, Yogyakarta. Demikian dilansir dari Antara, Kamis (31/1).
Menurut Din, peristiwa-peristiwa korupsi dari partai Islam seperti juga yang terjadi pada PKS merupakan masalah besar bagi umat Islam. Menurutnya, hal itu menggambarkan bahwa saat ini partai-partai yang berbasis massa Islam pada kenyataanya tidak lagi sepenuhnya dapat menampilkan nilai-nilai Islam.
"Sehingga ada yang berseloroh bahwa sekarang sudah tidak ada bedanya partai Islam dengan partai sekuler. Dari sudut positif mungkin kesemuanya memperjuangkan nilai Islam, namun dari sudut negatif juga banyak dipanggil KPK," katanya.
Din mengatakan, kasus tersebut harus dijadikan muhasabah oleh semua pihak baik pejabat negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), eksekutif dan jajaran partai politik untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya kira dari peristiwa tersebut harus menjadi 'muhasabah' oleh semua pihak untuk ke depan benar-benar memberantas korupsi yang merupakan penyakit bangsa dan kejahatan nyata terhadap rakyat," kata Din.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjemput Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq , pada Rabu malam, atas dugaan suap impor daging. Kemudian Luthfi ditetapkan sebagai tersangka karena KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat.
Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
PKS ngotot kasus Luthfi Hasan janggal
PKS pertanyakan sikap fraksi-fraksi di DPR tak bela Luthfi
Luthfi mundur sebagai presiden PKS hari ini
PKS: Luthfi tidak kenal dengan kurir pembawa uang
Menteri Pertanian sebut kasus Presiden PKS aneh