LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dilaporkan ke polisi, pihak Inul Vizta bantah tak bayar royalti

Mereka sudah membalas somasi yang dilayangkan para pencipta lagu dan siap diajak berdialog soal royalti.

2015-11-03 13:34:29
Pembajakan Musik
Advertisement

Para pencipta lagu senior yakni Papa T Bob, Wahyu WHL, Ryan Kyoto, Rudy Loho dan Youngki RM melaporkan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan tiga tempat hiburan karaoke ke Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum kelima pencipta lagu, Hulman Panjaitan mengatakan bahwa ketiga pelaku usaha karaoke dilaporkan karena tidak memiliki izin dalam menggandakan lagu atau mechanical right para pencipta ini di tempat karaoke tersebut. Terlebih lagi, menurut Hulman, ketiga tempat karaoke ini belum membayar royalti penggandaan lagu selama 10 tahun. Dari ketiga tempat hiburan karaoke yang dilaporkan Hulman menyebut salah satunya adalah Inul Vizta.

Direktur Legal Inul Vizta Herman Kamal menanggapi pelaporan itu dengan menyatakan bahwa pihak Inul telah membayar royalti sesuai dengan ketentuan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Sudah lakukan semua, sudah bayar royalti semua sudah. Peraturan baru kita harus bayar Rp 12.000 ke LMK, Rp 6.000 per hari, per kamar, dan satu outlet untuk hak cipta dan Rp 6.000 lagi ke hak terkait dan diatur melalui LMK. Jika ditotal, bisa Rp 12 miliar dalam setahun," kata Herman di Bareskrim, Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa, (3/11).

Selain membantah tidak membayar royalti, Helman juga menampik bahwa kliennya tidak mau diajak mediasi. Pihak Inul, katanya telah memberikan tanggapan 2 hari setelah mereka ajukan mediasi.

"Udah kita tanggapi kok, 2 hari setelah saya terima somasi dari kuasa hukum pencipta lagu. Sekitar 1 bulan yang lalu," tandasnya.

Meski demikian, Helman yang mewakili Inul menambahkan kliennya akan siap dan bersedia bila suatu saat dimintai keterangan sebagai saksi ke Mabes Polri.

"Namanya orang taat hukum bersedia jika dipanggil dan mintai keterangan bila diperlukan Mabes Polri. Kita bersedia saja," jelas Helman.

Baca juga:
Papa T Bob laporkan 3 tempat karaoke, gandakan lagu tanpa izin
Rhoma Irama dan sejumlah seniman demo antipembajakan di Solo
Polri janji pidanakan pelaku pembajakan film dan musik nasional
Belum resmi dirilis, lagu baru JFlow sudah dibajak ribuan kali!
Kesal pembajakan, musisi ini ajukan Undang-Undang soal musik
Kunjungi Bareskrim, Acha Septriasa curhat soal pembajakan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.