Papa T Bob laporkan 3 tempat karaoke, gandakan lagu tanpa izin
Merdeka.com - Pencipta lagu senior, Papa T Bob, Wahyu WHL, Ryan Kyoto, Rudy Loho dan Youngki RM pagi menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/11). Mereka melaporkan kasus pelanggaran Hak Cipta melalui praktik Mechanical Right atau penggandaan lagu oleh pelaku usaha tempat hiburan karaoke.
Kuasa hukum kelima pencipta lagu, Hulman Panjaitan menyebutkan tempat karaoke yang dimaksud adalah Inul Vizta, Happy Puppy dan NAV karaoke. Ketiga tempat karaoke dilaporkan karena tidak memiliki izin dari para pencipta lagu untuk menggandakan karya mereka.
"Bermaksud melaporkan secara pidana beberapa tempat hiburan, karaoke diduga telah melakukan pelanggaran hak cita soal penggandaan yang dilakukan terhadap beberapa pencipta ini, yang digandakan di usaha karaoke tanpa izin. Beberapa di antara pelaku usaha karaoke, Inul Vizta, Happy Puppy dan NAV Karaoke," kata Hulman di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Dia menuding pelaku usaha karaoke memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke. Tindakan ini merupakan pelanggaran hak cipta. Hilman juga menjelaskan, dalam hak cipta, terdapat dua hak ekonomi bagi para seniman, yakni hak Performing Right (pengumuman) dan Mechanical Right atau penggandaan.
"Sejumlah bukti telah dikantongi, telah terjadi pelanggaran hal cipta soal mekanikal bukan performing. Untuk khusus penggandaan, pencipta ini belum pernah memberikan izin pada pengusaha karaoke ini," lanjutnya.
Hulman menegaskan, seharusnya ketiga tempat karaoke ini membayar royalti sekitar Rp 5 miliar karena diduga sudah 10 tahun menggandakan puluhan lagu. "Ini ada puluhan lagu yang digandakan oleh pelaku usaha karaoke," tegas Hulman.
Dia mengaku terpaksa mengambil jalur hukum untuk penyelesaian ini karena proses mediasi yang dilakukan dengan ketiga tempat karaoke tidak direspon dengan baik. Pihaknya sudah melakukan somasi dan mediasi tertutup.
"Mereka menutup diri jadi kami melakukan proses hukum yakni melaporkan secara pidana. NAV tidak menanggapi yang lain melalui kuasa hukumnya," tandasnya.
Penggandaan tanpa izin tersebut diduga melanggar pasal 113 ayat (3) UU No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Jika terbukti, ketiga tempat karaoke itu diancam dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya