Dilaporkan ke Polisi, Koordinator ICW Duga Terkait Pengawasan Seleksi Capim KPK
"Jadi ini fenomena yang baru, yang dilaporkan paket lembaga negara dengan masyarakatnya. Selama ini kan yang diincar masyarakatnya," jelasnya
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo bersama dua orang lainnya yaitu Jubir KPK Febri Diansyah dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Adnan menduga laporan ini terkait dengan pengawasan mereka terhadap proses seleksi calon pimpinan KPK. Menurutnya laporan ini bertujuan agar pengawasan mereka dalam proses seleksi ini menjadi terganggu.
"Jadi ini fenomena yang baru, yang dilaporkan paket lembaga negara dengan masyarakatnya. Selama ini kan yang diincar masyarakatnya," jelasnya di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Adnan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya. Namun, pihaknya telah mengantongi siapa yang berada di balik laporan ini.
"Kami menduga laporan ini terkait dengan satu motif untuk mengganggu kerja-kerja kami dalam mengawasi proses seleksi ini sehingga konsentrasinya bisa terpecah antara pengawasan seleksi dengan merespons laporan," ujarnya.
"Tapi kami juga sudah mendapatkan informasi siapa pelapor, apa backgroundnya, apa motifnya dan siapa yang ada di balik itu sehingga informasi itu cukup memadai bagi kami untuk mengambil sikap," lanjutnya
Alih-alih merespons laporan tersebut, Adnan mengatakan pihaknya akan tetap fokus mengawasi detik-detik terakhir proses seleksi capim KPK. Pada Jumat (30/8) rencananya pansel akan membahas 10 capim yang paling layak dan pada Senin (2/9) 10 nama akan diserahkan kepada presiden.
"Itu perlu kita awasi bersama," kata dia.
Terkait apakah pelapor ini berkaitan dengan capim KPK, Adnan enggan membeberkan. Dia hanya menyebutkan telah mengetahui latar belakang yang bersangkutan dan motifnya.
"Apakah itu pelaporannya yang genuine, yang asli dari orangnya atau memang ada yang menggerakkan, itu juga sudah kita dapatkan informasinya," terangnya.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019, dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong. Pelapor atas nama Agung Zulianto.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini
Baca juga:
Juru Bicara KPK Hingga Anggota YLBHI Dipolisikan Terkait Kritik Seleksi Capim KPK
Aksi Pemuda Ajak Masyarakat Kawal Proses Pemilihan Capim KPK
ICW Ingatkan Jokowi, Salah Pilih Pimpinan KPK Bisa Jadi Bumerang
Capim dari Internal KPK Nilai era Agus Rahardjo Mengkhawatirkan dan Kelam
KPK: Kalau Capim KPK Bermasalah Dipilih, akan Ada Risiko Besar