LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dirdik KPK laporkan ICW, presenter Kompas TV minta penyelesaian di Dewan Pers

Dilaporkan Dirdik KPK, presenter Kompas TV minta penyelesaian di Dewan Pers. Aiman belum memastikan apakah bakal hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia meminta penyelesaian melalui dewan pers.

2017-09-29 13:56:57
Brigjen Aris Budiman
Advertisement

Presenter Kompas TV, Aiman Witjaksono batal diperiksa Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (29/9). Sedianya dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman kepada Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz.

Dalam kasus ini, Aris melaporkan tiga media akibat pemberitaan tentang dirinya. "Kami tunda," kata Aiman saat dihubungi merdeka.com, Jumat (29/9) siang.

Salah satu alasan penundaan itu karena padatnya agenda peliputan di stasiun televisi tempatnya bekerja. "Agenda peliputan juga padat hari ini, ada aksi 299 dan lain-lain," kata dia.

Advertisement

Rencananya pemeriksaan dijadwalkan kembali pekan depan. Dia juga belum bisa memastikan apakah akan memenuhi panggilan polisi atau tidak. "Untuk kedatangan minggu depan, kami tengah pertimbangkan. Apakah datang atau tidak," jelasnya.

Untuk penyelesaian kasus ini, pihaknya tetap mendorong agar diselesaikan melalui Dewan Pers. "Kami tetap mendorong penyelesaian lewat UU Pers, bukan lewat KUHP," ucapnya.

Seperti diberitakan, laporan Brigjen Aris Budiman sudah diterima polisi dengan nomor LP 4220/IX/PMJ pada tanggal 5 September 2017. Dalam pemberitaan di Majalah Tempo pada sampulnya berjudul: 'penyusup dalam selimut, KPK memeriksa direktur penyidikan lembaganya sendiri karena dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto'.

Advertisement

Kemudian, Aris juga melaporkan terkait pemberitaan di media online inilah.com. Aris melaporkan media tersebut lantaran memberitakan dugaan selaku direktur penyidikan KPK meminta uang sejumlah Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP. Laporan itu juga sudah diterima polisi dalam laporan bernomor LP 3931/VIII/PMJ pada 21 Agustus 2017.

Tidak hanya itu, Aris juga melaporkan terkait wawancara eksklusif di program Aiman Kompas TV dengan narasumber Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz. Laporan itu juga sudah diterima polisi dalam laporan bernomor LP 4219/IX/PMJ pada 5 September 2017.

Di dalam wawancara tersebut, terdapat perkataan bahwa ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP dan mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.

Baca juga:
Dilaporkan Dirdik KPK, Pimred Kompas TV diperiksa polisi Jumat
Dirdik KPK laporkan tiga media, polisi konsultasi dengan Dewan Pers
Soal kasus email Novel Baswedan, Polda Metro Jaya akan panggil saksi ahli
Pimpinan KPK bantah tudingan bisa dipengaruhi pegawai dalam ambil keputusan
Dirdik KPK polisikan peneliti ICW karena tersinggung

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.