LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dikirim ke Jakarta, 29 Kg Ganja Disembunyikan di Pintu Mobil

Unit Narkoba Polsek Beji, Kota Depok, Jawa Barat berhasil meringkus kurir ganja. Mereka adalah Ricky, Hery dan Fikri. Ketiganya ditangkap di Jalan Alternatif Tol atas Merak, Kecamatan Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, Banten, pada Minggu (12/4). Puluhan kilogram ganja kering siap edar disita dari ketiga pelaku.

2020-04-17 12:38:41
Kasus Narkoba
Advertisement

Unit Narkoba Polsek Beji, Kota Depok, Jawa Barat berhasil meringkus kurir ganja. Mereka adalah Ricky, Hery dan Fikri. Ketiganya ditangkap di Jalan Alternatif Tol atas Merak, Kecamatan Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, Banten, pada Minggu (12/4). Puluhan kilogram ganja kering siap edar disita dari ketiga pelaku.

"Ganja yang kita amankan dibungkus dalam paket-paket tertentu sebanyak 44 bungkus. Total berat sekitar 29 kilogram," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (17/4).

Para pelaku ini adalah kurir yang diminta oleh seseorang untuk mengambil ganja dari luar kota. Para pelaku memanfaatkan situasi pandemi ini untuk bertindak kejahatan. "Ketiganya ini adalah kurir. Mereka membawa ganja dari Padang Sidempuan menuju Jakarta. Ganja disimpan di pintu mobil," ucapnya.

Advertisement

Namun belum sampai di Jakarta, ketiga pelaku sudah diciduk petugas. Belum diketahui akan diedarkan ke mana ganja tersebut karena yang mengontrol pemesanan adalah AG yang kini masih buron.

"Informasi tersebut masih kita dalami. Ketiga pelaku ini sebagai kurir yang diminta mengambil ganja dari luar kota," katanya.

Ketiga pelaku mengaku mendapatkan upah yang lumayan besar dari AG. Untuk kepala kurir mendapat jatah Rp10 juta. Sedangkan lainnya mendapat masing-masing Rp3 juta. "Pengakuannya ini sudah kedua kali sejak November 2019," tambahnya.

Advertisement

Kini ketiga tersangka masih diperiksa intensif. Mereka dijerat Pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.

Baca juga:
2 Perempuan Penumpang Pesawat Ketahuan Selundupkan Sabu Dalam Botol Bedak
Diberi Upah Rp50 Juta, 2 Warga Padang Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang
Selundupkan 1,4 Kg Sabu dalam Bungkus Kopi, Pemuda di Kutai Dibekuk BNN
Dua Kurir Disergap di Jalan Samarinda, 10 Kg Sabu Rp15 M Disita Polisi
Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia di Jateng Digagalkan Petugas Gabungan
Polda Kalsel Tangkap Kurir Bawa 200 Kg Sabu Asal Malaysia di Tabalong

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.