LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dikenal Licin, Pencuri Motor di Sukabumi Ditangkap usai 6 Kali Beraksi

Pemuda berusia 33 tahun itu hanya membutuhkan beberapa detik untuk melarikan sepeda motor yang dicurinya dengan merusak kunci kontak.

2021-03-04 08:20:41
Pencuri Motor
Advertisement

Pencuri sepeda motor di Kota Sukabumi, TR berhasil ditangkap polisi. Dalam aksinya, tersangka ini dikenal licin dan sudah enam kali melakukan pencurian di berbagai wilayah dalam dan luar Sukabumi. Pemuda berusia 33 tahun itu hanya membutuhkan beberapa detik untuk melarikan sepeda motor yang dicurinya dengan merusak kunci kontak.

"Untuk barang bukti yang kami sita sebanyak enam unit sepeda motor dari berbagai merek, peralatan untuk melakukan kejahatan yakni kunci letter T, kunci yang sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak, pemukul, handphone, dan beberapa STNK," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Rabu (3/3).

Selama Operasi Jaran Lodaya 2021 yang digelar selama 10 hari dari 22 Februari hingga 3 Maret, polisi berhasil menangkap sejumlah terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama menjadi target operasi Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Advertisement

Sebanyaklima kasus pencurian kendaraan bermotor diungkap dan berhasil menangkap delapan orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor curian.

Adapun delapan tersangka berinisial NO (32), JY (25), TR (33), UO (31), RR (27), MIP (29) dan YK (41) serta seorang penadah CK yang masih berusia 25 tahun. Para pelaku kejahatan ini ditangkap di lima lokasi berbeda, yakni dua lokasi Kecamatan Lemburstu, Kota Sukabumi.

Kemudian di Kecamatan Cisaat, Sukaraja, dan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Komplotan pencuri spesialis sepeda motor ini sudah lama menjadi target buruan Tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Advertisement

Sumarni mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena penyidik masih memintai keterangan dari para tersangka.

Akibat ulahnya itu, CK (25) sebagai penadah kendaraan hasil curian dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yang bertugas sebagai pemetik motor, yakni NO, JY, TR, UO, RR, MIP dan YK dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya maksimal sembilan tahun.

Baca juga:
Gasak Motor Pemancing di Tangerang, Kawanan Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Residivis di Bali Ajak Istri Curi Sepeda Motor
Beraksi di Jakarta dan Batam, Pencuri Motor Antarprovinsi Ditembak di Jambi
Pencuri Motor Antik Dibekuk Setelah Posting Jualan di Medsos
Kawanan Maling Motor Dibekuk, Motif Ekonomi hingga Buat Beli Sabu

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.