Dikenakan pasal UU ITE, Sekjen Jakmania jadi tersangka
Jika diperlukan, polisi akan memanggil ketua Jakmania untuk diperiksa sebagai saksi.
Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jenderal Jakmania, Febrianto (37) sebagai tersangka penghasutan dalam aksi penyerangan Bobotoh pada Final Piala Presiden, Minggu (18/10) lalu.
"Dari hasil penyelidikan, kita sudah mengamankan saudara F (Febrianto). Dan dilakukan pendalaman subdit cyber crime dan alat bukti cukup. Sehingga yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Selasa (20/10).
Iqbal menjelaskan, pihaknya akan mendalami dan mengembangkan lebih lanjut atas kasus ini. Dirinya menjelaskan salah satu saudara yang bersangkutan, yakni D (Doni) yang merupakan koordinator wilayah Jakmania juga akan diperiksa.
"Dan kita juga akan terus mendalami lagi siapa saja yang terlibat, dengan memeriksa bukti dokumen digital, laptop, HP dan keterangan yang bersangkutan. Dia ini mantan wartawan jadi masih kami selidiki lagi," ucapnya.
Iqbal menambahkan, untuk mengetahui terlibat atau tidaknya ketua Jakmania, pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyidikan.
"Belum mengarah ke ketua Jakmania, kalau diperlukan akan diperiksa sebagai saksi. Dan untuk saat ini, sementara ada lima saksi, salah satunya si D. Tapi kalau nanti penyidik memerlukan keterangan lebih, kita akan panggil ketua The Jakmania," tutupnya.
Sementara, pasal yang diprasangkakan kepada saudara F ialah dengan menggunakan UU ITE dan menggunakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan.
Baca juga:
Cara Ahok bangkitkan Persija & didik Jakmania agar tak hobi berantem
Sekjen ditangkap, ketum Jakmania bakal datangi Polda Metro
Kapolda Metro: Sanksi 39 suporter Jakmania anarkis terserah Pak Ahok
Kapolri sebut sangat bodoh sekjen provokasi Jakmania serang Bobotoh
Polisi jebloskan 39 Jakmania anarkis pembawa senjata tajam & narkoba
Kapolda sebut bentrok di final piala presiden cuma insiden kecil