Dihukum 6 Tahun Penjara, Bigadir Firman Tak Jera Terlibat Sabu-Sabu
Firman telah diputus bersalah dan dihukum 6 tahun dalam perkara kepemilikan 37,42 gram sabu-sabu. Namun personel Polsek Datuk Bandar ini belum dipecat dari kepolisian.
Telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena perkara narkotika, Brigadir Firman Siagian, tak juga jera. Dia kembali terlibat dengan barang haram itu saat menjalani hukuman di dalam penjara.
Berdasarkan informasi dihimpun, Rabu (5/12), Firman kembali ditangkap di Lapas Kelas II B Pulau Simardan, Tanjung Balai, Sumut, Minggu (2/12) malam sekitar pukul 22.00 Wib. Dia diamankan setelah petugas menemukan 6 gram sabu-sabu di dalam selnya, kamar 8 Blok D.
Kepala Lapas Kelas II B Pulau Simardan, Jayanta, mengatakan, Firman diamankan bersama dua narapidana lainnya. Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa malam itu sekitar pukul 19 Wib, ada benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dilempar dari luar ke dalam lapas itu.
"Pak KPLP dengan semua tim melakukan razia di kamar 8D pada tanggal 2 bulan Desember, jam 10.00 malam, kita lakukan penggeledahan," jelas Jayanta.
Dari penggeledahan itu ditemukan sabu-sabu seberat 6,10 gram. Berdasarkan pemeriksaan, narkotika ternyata milik Firman.
Selanjutnya Firman dan dua napi lainnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Tanjung Balai. Dia masih diproses di sana.
Firman telah diputus bersalah dan dihukum 6 tahun dalam perkara kepemilikan 37,42 gram sabu-sabu. Namun personel Polsek Datuk Bandar ini belum dipecat dari kepolisian.
Baca juga:
Anggota Bermain Narkotika, Kapolda Metro Jaya Ingin Pelaku Dihukum Mati
4 Anggota Polda Sultra Positif Narkoba, Ada yang Berpangkat Komisaris
1 Anggota Polisi dan 6 Orang ditangkap saat Pesta Sabu
Terlibat Peredaran Sabu 2,9 Kilogram, Oknum Polisi di Sumut Ditangkap
Ciduk 2 polisi pakai narkoba, BNN Sumsel desak diskotik Dharma Agung ditutup
Terbelit narkoba, 80 Anggota Polri di Jateng jalani rehabilitasi
Anggota polisi di Bengkalis ditangkap saat pesta sabu bareng pelajar