Digagas pada Era Wali Kota Jokowi, Hotel 28 Lantai di Solo Segera Dibangun
Pembangunan di Kota Solo mulai menggeliat. Tidak hanya infrastruktur, namun juga merambah perhotelan. Kali ini hotel bintang lima sekaligus apartemen setinggi 28 lantai bakal dibangun di pusat kota, Jalan Slamet Riyadi. Pengerjaan proyek dilakukan PT Kusuma Mulia Realty selaku pengembang.
Pembangunan di Kota Solo mulai menggeliat. Tidak hanya infrastruktur, namun juga merambah perhotelan. Kali ini hotel bintang lima sekaligus apartemen setinggi 28 lantai bakal dibangun di pusat kota, Jalan Slamet Riyadi. Pengerjaan proyek dilakukan PT Kusuma Mulia Realty selaku pengembang.
Meski sempat mengalami sengketa lelang dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP), namun pengerjaan proyek yang digagas sejak era Wali Kota Solo Joko Widodo itu dipastikan segera dimulai. Pasalnya seluruh permasalahan hukum telah dirampungkan hingga inkracht.
Direktur PT Kusuma Mulia Realty, Cristiana Anggraeni mengatakan, semua proses perizinan selesai dilakukan. Namun, pihaknya akan menyesuaikan perizinan dengan ketentuan yang baru. Seperti ketentuan batasan tinggi bangunan dan lainnya.
"Jadi bangunan kita nanti bentuknya hotel, apartemen dan lifestyle. Rencananya hotel bintang lima dengan total ada 28 lantai. Ini kami masih proses perizinan di Pemerintah Kota Solo," ujar Cristiana, Jumat (18/3).
Menurut dia, hotel dan apartemen tersebut akan dibangun di atas lahan seluas 2.798 meter persegi.
Ia berharap pembangunan hotel dan apartemen tersebut bisa dimulai pertengahan tahun ini. Sehingga bisa selesai dalam dua tahun ke depan.
"Harapannya kita bisa turut memberi warna terhadap ekonomi dan meramaikan sektor perhotelan dan pariwisata di Kota Solo," katanya.
Kuasa hukum PT Kusuma Mulia dari Kantor Hukum Awod and Partner, Awod menjelaskan saat ini masih ada kendala pembangunan hotel dan apartemen tersebut. Yakni ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Namun pihaknya berpegang pada putusan Mahkamah Agung REG. Nomor 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 008417.99/ 2018/ PP/M.IIB yang wajib ditaati oleh semua pihak.
Putusan MA juga diperkuat dengan adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jateng yang telah membatalkan sertifikat pengganti atas nama orang lain, dan menegaskan putusan MA di atas sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kami masih menunggu keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo, terkait pencabutan sertifikat dari pemilik pemenang lelang, yakni atas nama Oie Handoko," ujarnya.
Baca juga:
Karantina Dihapus dan Bebas Visa Diberlakukan, Okupansi Hotel di Bali Naik 25 Persen
Penonton MotoGP Langsung ke Lombok, Pemesanan Ratusan Kamar Hotel di Bali Batal
Sandiaga Sebut Masih Tersedia 6.492 Kamar Penginapan Jelang MotoGP Mandalika
Hotel Tempat Menginap Wisman di Bali Wajib Menyediakan Kamar Isolasi
Kebijakan Bebas Karantina & Visa on Arrival Jadi Angin Segar Bagi Wisata Bali
Sensasi Menginap di Hotel Kereta Berusia 100 tahun di Afrika