Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Ahok tetap ditahan di Mako Brimob
Kejaksaan sempat memindahkan Ahok ke LP Cipinang dari Rutan Mako Brimob. Namun tak lama, Ahok kembali dititipkan di rutan Mako Brimob.
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan bahwa terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dititipkan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Iya ada suratnya dari Lapas Cipinang," kata Noor saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6).
Lebih lanjut, Noor menjelasan bahwa Kejaksaan sempat memindahkan Ahok ke LP Cipinang dari Rutan Mako Brimob. Dipindahkannya kembali dari LP Cipinang untuk menjalani hukumannya itu ke Mako Brimob, karena pertimbangan keamanan.
"Karena alasan situasi dan keamanan, yang perhitunganya itu akan mengganggu situasi di Lapas karena masa pro kontra itu saling apa di situ ya. Akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob," jelasnya.
Lebih jauh, Noor menegaskan bahwa jaksa sudah mengeksekusi Ahok ke Lapas Cipinang, Rabu (21/6), pukul 16.00 WIB.
"Ya dieksekusi tadi di Lapas Cipinang. Ya antara sekitar jam segitu lah," tandasnya.
Baca juga:
Menkum HAM & Jaksa Agung tak tahu kabar Ahok dipindah ke LP Cipinang
Ahok tetap ditahan di Mako Brimob karena alasan keamanan
Kejagung tidak tahu sampai kapan Ahok dititipkan di Mako Brimob
Ini alasan Menkum HAM kenapa Ahok tak jadi pindah ke Cipinang
Kepala Lapas Cipinang kirim surat minta Ahok tetap di Mako Brimob
Ini pesan Ahok terhadap Djarot terkait HUT DKI Jakarta ke-490