Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala Lapas Cipinang kirim surat minta Ahok tetap di Mako Brimob

Kepala Lapas Cipinang kirim surat minta Ahok tetap di Mako Brimob Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) batal ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Dengan demikian Ahok tetap menjalani masa hukuman atas kasus penodaan agama di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad membeberkan alasan batalnya memindahkan Ahok ke lapas Cipinang. Pertimbangan utamanya karena tidak ingin ada kegaduhan jika Ahok kembali ditahan di lapas Cipinang. Ini berdasarkan pertimbangan kepala Lapas Cipinang Abdul Ghani.

"Karena ada surat dari kepala LP Cpinang kepada komandan rutan di Mako yang katakan bahwa penempatan untuk jalani pidana Ahok di Mako Brimob dengan pertimbangan bahwa pengalaman lalu ketika penempatan pertama kondisi gaduh di luar Lapas, maka temen Lapas Cipinang enggak mau terulang lagi kejadian itu," kata Rochmad di gedung Jampidum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6).

Kepala Lapas Cipinang langsung menyampaikan surat kepada Komandan Mako Brimob setelah kejaksaan memutuskan Ahok bakal dipindah ke Lapas Cipinang. "Maka surati komandan Mako agar menjalani pidana di Mako. Ketika eksekusi petugas Lapas Cipinang dan JPU eksekusi di Mako. Jadi Ahok masih di Mako untuk jalani pidananya," tandasnya.

Untuk diketahui, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Abdul Ghani mengatakan bahwa terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dititipkan oleh LP Cipinang ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Iya betul. Tadi (kemarin) sore sempat teregistrasi ke sini," kata Ghani saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6).

Ghani menjelaskan, sesungguhnya Ahok sempat dieksekusi dan ditempatkan ke Lapas Cipinang. Namun karena faktor keamanan, Ahok kembali dipindahkan ke Mako Brimob sekitar pukul 16.00 WIB.

"Ya keselamatan yang bersangkutan. Kita kan mengantisipasi ke sana. Jadi jangan sampai terjadi gangguan terkait yang bersangkutan. Kita pindahkan ke sana saja," jelasnya.

Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rochmad membenarkan bahwa pihaknya sempat memindahkan Ahok dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Cipinang. Namun setelah mendengar berbagai pertimbangan dari Lapas Cipinang, kejaksaan akhirnya mengembalikan Ahok ke Mako Brimob.

"Karena alasan situasi dan keamanan, yang perhitunganya itu akan mengganggu situasi di Lapas karena masa pro kontra itu saling apa di situ ya. Akhirnya tetap di tempatkan di Mako Brimob," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP