LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga Tipu Jemaah Umrah, Bos Travel di Sumut Ditangkap

Andi mengatakan, kasus ini berawal dari dua laporan korban perusahaan travel itu ke polisi. Pelapor pertama yakni Abdullah, Direktur PT Al-falah Tour, yang merasa dirugikan sekitar Rp 591 juta. Pelapor kedua Idrus Marpaung, Direktur PT Thoriq Haramain, dengan kerugian sekitar Rp 343 juta.

2019-03-01 00:16:00
Penipuan umrah
Advertisement

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut mengamankan Muhammad Azmi. Direktur perusahaan travel, PT Green Shaavire Holidays ini disangka terlibat kasus penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah, dengan total kerugian sekitar Rp 2,8 miliar.

"Ada lebih seratus jemaah yang dirugikan. Mereka sudah bayar, tetapi pada hari H keberangkatan pesawat yang dijanjikan tidak ada," kata Kombes Pol Andi Rian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (28/2).

Andi mengatakan, kasus ini berawal dari dua laporan korban perusahaan travel itu ke polisi. Pelapor pertama yakni Abdullah, Direktur PT Al-falah Tour, yang merasa dirugikan sekitar Rp 591 juta. Pelapor kedua Idrus Marpaung, Direktur PT Thoriq Haramain, dengan kerugian sekitar Rp 343 juta.

Advertisement

Keduanya perusahaan yang dirugikan itu sebelumnya mengurus keberangkatan calon jemaah umrah melalui PT Green Shaavire Holidays. Untuk PT Al-falah Tour, terdapat 53 calon jemaah, sedangkan di PT Thoriq Haramain terdapat 50 calon jemaah. Para calon jemaah ini tidak melapor karena telah ditangani kedua perusahaan.

"Sebenarnya masih ada korban lain, hanya belum melapor. Tak perlu saya sebutkan nama perusahaannya. Kerugiannya lebih besar yaitu sekitar 1,8 miliar," sambungnya.

Modus tersangka dalam tindak pidana ini dengan menawarkan perjalanan tiket penerbangan rute Medan-Colombo-Jeddah. PT Green Shaavire Holidays menawarkan jasa perjalanan itu melalui perusahaan-perusahaan yang menjadi langganannya. Namun, ketika akan berangkat, ternyata tidak ada pesawatnya.

Advertisement

"Akibatnya perusahaan yang menjaminkan tadi yang mengupayakan untuk mencari penerbangan, supaya calon jemaah bisa umroh," jelas Andi.

Di sisi lain, tersangka tidak bertanggung jawab atas persoalan itu. Dia berdalih perusahaan mengalami kerugian, sehingga gagal memberangkatkan calon jemaah.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pidana penipuan atau penggelapan serta undang-undang pencucian uang.

"Untuk penipuan, ancamannya 5 tahun penjara. Kalau tindak pidana pencucian uang bisa lebih berat lagi," pungkasnya.

Baca juga:
Gelapkan Uang Jemaah Umrah, Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun Penjara
Pengacara Akui Kliennya Kelola Abu Tours Seperti Warkop
Tak Ada Meringankan, Bos PT Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta
Kecewa Pencabutan Izin First Travel, Calon Jemaah Protes ke Kemenag
Bos Abu Tours Hamzah Mamba Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta
Bos PT Abu Tours Hamzah Mamba Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.