LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga terlibat peredaran narkoba di LP, Kalapas Kalianda diperiksa BNNP Lampung

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard Lumban Tobing, mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak Jumat pagi. Namun statusnya masih saksi. "Statusnya masih sebagai saksi tapi tidak menutup kemungkinan mengarah menjadi tersangka," katanya.

2018-05-19 08:33:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) nonaktif Kalianda Lampung Selatan Muchlis Adjie. Diduga Muchlis terlibat dalam peredaran narkoba di lapas yang dipimpinnya.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard Lumban Tobing, mengatakan pemeriksaan dilakukan selama 10 jam sejak Jumat pagi sampai malam hari. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BNNP Lampung di Bandarlampung.

"Dia masih kita periksa hingga 3x24 jam ke depan. Dengan kata lain, dia menginap di sini," kata Richard. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (19/5).

Advertisement

Namun, kata dia, Kalapas Kalianda tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya masih sebagai saksi tapi tidak menutup kemungkinan mengarah menjadi tersangka. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan 3x24 jam. Karena kita masih harus melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangkanya," ucapnya.

Hingga pukul Jumat pukul 20.00 WIB, kata Richard, Muchlis ditanya dengan 24 pertanyaan seputar prosedur pengamanan yang berlaku di Lapas Kalianda.

Advertisement

"Kita masih memeriksa Muchlis seputar pengawasan di dalam Lapas seperti apa. Intinya, kita tunggu hasil gelar perkara. Kemungkinan Senin (21/5) mendatang, statusnya sudah bisa kita paparkan dan akan kita sampaikan hasilnya," ungkapnya.

Untuk sementara ini, katanya, Muchlis Adjie bisa disangkakan melanggar pidana pencucian uang dan peredaran narkotika di Lapas Kalianda.

"Kalau untuk mengarah ke pasal pencucian uang, sudah pasti. Tapi saat ini pemeriksaan kita masih dalam tahap pemeriksaan tindak pidana awal," tambahnya.

Baca juga:
Temui KSAL, Kepala BNN koordinasi bekuk bandar narkoba di jalur laut
Gadaikan motor teman untuk beli sabu, AM diciduk polisi
Seorang PNS di Bali diciduk polisi karena narkoba
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali dituntut 15 tahun penjara dan denda RP 1 M
Selundupkan narkoba, WN Malaysia dan Nigeria ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Berawal kecanduan obat batuk, mahasiswa asal Banjarnegara terjebak sabu gratis
BNN Jabar bongkar penyembunyian setengah ton ganja di kontrakan dan truk

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.