Diduga Terima Rp57 Miliar, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Hari Ini
Melalui dakwaan, mereka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK akan menjatuhkan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani hari ini. Diketahui, keduanya diduga menerima suap Rp 57 miliar sebagai imbal pengurusan pajak terhadap sejumlah wajib pajak.
"Iya hari ini, sebagaimana penetapan majelis hakim yang telah diagendakan," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan diterima, Selasa (11/1).
Ali menambahkan, tuntutan disusun Tim Jaksa KPK sudah disusun berdasarkan hasil fakta persidangan. Melalui dakwaan, mereka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Tim jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya. Surat tuntutan disusun tentu berdasarkan keadilan dan kebenaran dari fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," tegas Ali.
Sebagai informasi, suap Rp 57 miliar diterima keduanya dalam dua pecahan mata uang, terbagi atas Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.
Wajib pajak yang turut berpekara sebanyak tiga pihak, mereka adalah PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hakim Tipikor ke Angin Prayitno: Kalau Bantah Dakwaan Jangan Setengah-Setengah
Berkas Penyidikan Rampung, Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Segera Diadili
Tanah dan Rumah Pejabat Pajak Anak Buah Angin Prayitno Aji Disita KPK
KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Tersangka TPPU
Sidang Kasus Suap Urus Pajak, Saksi Ahli Jelaskan Validasi Alat Bukti