Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Penyidikan Rampung, Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Segera Diadili

Berkas Penyidikan Rampung, Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Segera Diadili Tersangka Kasus Pajak Wawan Ridwan di Gedung KPK. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR).

Wawan dijerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Hari ini tim penyidik dalam perkara tersangka WR melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim kaksa karena tim jaksa berkesimpulan seluruh isi berkas perkara telah lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12).

Wawan masih tetap ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur oleh tim penuntut umum untuk selama 20 hari terhitung 31 Desember 2021 sampai 19 Januari 2022.

Dengan pelimpahan tersebut, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Wawan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera di laksanakan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Dua tersangka baru itu yakni mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Wawan dan Alfred diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa pajak tiga wajib pajak itu berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya. Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625 ribu dan gratifikasi yang masih dihitung.

Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.

Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Teranyar, Wawan dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya

Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.

Baca Selengkapnya
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengungsi Gempa Bawean: Bantuan Lambat, Letak Dapur Umum Sangat Jauh

Curhat Pengungsi Gempa Bawean: Bantuan Lambat, Letak Dapur Umum Sangat Jauh

Kebutuhan makan para pengungsi yang berada di pedesaan cukup memprihatinkan lantaran ketiadaan dapur umum.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang

Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang

Indra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku

Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku

Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya