LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga peras WNA, petugas imigrasi Cilacap dibekuk tim saber pungli

Diduga peras WNA, petugas imigrasi Cilacap dibekuk tim saber pungli. Keempat PNS di Kantor Imigrasi Cilacap ditangkap tim saber pungli di Rumah Makan Candi Sari Karanganyar, Kebumen. Penangkapan ini bermula dari informasi adanya upaya pemerasan terhadap WNA China yang tengah membeli biji jenitri di Kebumen.

2017-04-14 17:14:14
Pungutan Liar
Advertisement

Empat petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Kebumen. Mereka ditangkap dengan dugaan pemerasan pada dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Rabu (12/4) malam.

Juru Bicara Kepolisian Resor Kebumen AKP Willy Budiyanto mengatakan, keempat PNS di Kantor Imigrasi Cilacap ditangkap tim saber pungli di Rumah Makan Candi Sari Karanganyar, Kebumen. Penangkapan ini bermula dari informasi adanya upaya pemerasan terhadap WNA China yang tengah membeli biji jenitri di Kebumen.

Kronologi pemerasan bermula dari petugas imigrasi yang menahan paspor WNA China karena menggunakan visa wisata saat membeli biji jenitri. Petugas imigrasi lalu meminta diadakan pertemuan di rumah makan sekaligus Hotel Candi Sari Karanganyar.

Akan tetapi bukannya mengungkap kegiatan bisnis berkedok wisata, ketika bertemu petugas imigrasi itu justru meminta tebusan paspor yang ditanggapi oleh WNA China dengan memberikan uang Rp 64 juta. Tak diduga oleh empat petugas imigrasi itu, tim saber pungli sudah mengintai dan telah bersiap melakukan penangkapan.

Dari OTT ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AF, RDG, MW, dan HR. Sedang dua orang lainnya yang dijadikan saksi yakni S, sopir kantor imigrasi dan AW adalah PNS.

"Masih diperiksa di Polres Kebumen. Dugaannya perbuatan pidana (pemerasan) ya," kata Willy Budiyanto

Willy juga mengatakan, tim saber pungli menyita uang senilai Rp 67.200.000. Uang tersebut disita dari para petugas kantor Imgrasi. Selain itu, disita pula berbagai barang bukti lainnya, seperti telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan WNA China tersebut.

Empat petugas imigrasi tersebut, dijerat dengan Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Dugaan penyalahgunaan visa kunjungan WNA, menjadi kewenangan keimigrasian", kata Willy.

Hingga berita ini diturunkan, merdeka.com belum berhasil menghubungi Kepala Kantor Imigrasi Cilacap.

Baca juga:
Pungli di Palaran, Polisi sita rumah mewah milik sekretaris Komura
Bareskrim sita 5 mobil mewah tersangka kasus pungli TPK Palaran
Polda Riau tetapkan 3 tersangka pungli, Kepala Dinas PU masih saksi
Polri usut keterlibatan Kadis PU Pekanbaru di pungli izin konstruksi
Pungli, Lurah Pegadungan bergaji Rp 30 juta dipecat
Diduga paksa siswa bayar UNBK, Kepsek SMA di Palembang bakal dipecat
Saber pungli tangkap tangan pegawai Dinas PU Pekanbaru & kontraktor

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.