LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga Langgar Prokes Saat Unjuk Rasa, Ketua KASBI Akan Dipanggil Polisi

Unjuk rasa itu dilakukan pada Senin 8 Maret 2021. Kelompok massa yang hadir antara lain Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), KASBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), FSBPRI, dan SBCSI Garut.

2021-03-12 11:51:11
Protokol Kesehatan
Advertisement

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos terkait demo di Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan, dan Kantor ILO, Jakarta Pusat. Pemanggilan dijadwalkan pada Senin, 15 Maret 2021.

"Iya kita klarifikasikan saja dulu gitu," tutur Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).

Unjuk rasa itu dilakukan pada Senin 8 Maret 2021. Kelompok massa yang hadir antara lain Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), KASBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), FSBPRI, dan SBCSI Garut.

Advertisement

"Terkait pelaksanaan protokol kesehatan," ujar Tubagus.

Nining dijadwalkan menghadiri pemeriksaan di ruang Unit III Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun undangan itu bernomor laporan polisi (LP): LP/235/III.YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Maret 2021.

Isi dari pemanggilan itu tetkait dengan dugaan tindak pidana turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh undang-undang umum dan atau tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang atau peraturan kekarantinaan kesehatan.

Advertisement

Nining Elitos diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bupati Merangin Siapkan Hukum Adat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Tempat Karaoke dan Biliar di Solo Buka hingga Tengah Malam, Pengunjung Dibubarkan
Rizky Billar Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kerumunan Restoran di Grogol
Satpol PP Bali Cetak Blangko Denda Rp1 Juta bagi WNA Pelanggar Prokes
Segel Waterboom Lippo Cikarang Dicabut, Begini Instruksi Satpol PP Kab Bekasi

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.