LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga Ikut Terima Fee Proyek Jalan, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka

"Sudah jadi tersangka dan proses hukum terus berlanjut. JRH (Juarsyah) ikut menyepakati dan menerima commitment fee proyek dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi sebagai pemenang tender,"

2021-02-15 20:07:45
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsyah, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan 16 proyek jalan di kabupaten itu pada 2019. Juarsyah ditahan selama 20 hari ke depan.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan tindak lanjut pengembangan kasus yang telah menjerat lima tersangka lain yang kini sudah berstatus terpidana. Yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kabid Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Mz Muchtar, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan pemberi fee proyek Robi Okta Fahlefi.

"Sudah jadi tersangka dan proses hukum terus berlanjut. JRH (Juarsyah) ikut menyepakati dan menerima commitment fee proyek dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi sebagai pemenang tender," ungkap Ali, Senin (15/2).

Advertisement

Dikatakan, penahanan dilakukan sejak hari ini hingga 6 Maret 2021 dalam rangka penyidikan. Tersangka ditahan di rumah tahanan negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 6 Maret 2021," kata dia.

Menurut dia, KPK menilai tersangka turut berperan dalam korupsi bersama-sama dengan kerugian negara Rp130 miliar saat menjabat Wakil Bupati Muara Enim pada 2018-2019. Penyidik menganggap Juarsyah ikut menikmati hasil fee pembangunan jalan di Dinas PUPR bersama mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Advertisement

"Tersangka diduga menerima fee sebesar Rp4 miliar dari mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muchtar," ujarnya.

Tersangka Juarsyah dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 128 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada persidangan pada 20 Oktober 2020, Juarsyah dihadirkan sebagai saksi. Ketika itu dia membantah menerima fee proyek dan merasa difitnah. Dia mengaku tidak mengetahui dan menerima uang dari kontraktor.

"Itu fitnah dan tidak benar, bisa saya laporkan soal fitnah itu, tetapi belum saya laporkan," kata Juarsyah saat persidangan.

Baca juga:
Korupsi Alih Fungsi Lahan, Eks Bupati Muara Enim Didakwa Ancaman 20 Tahun Bui
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap
Berkas Kasus Korupsi Lahan Fiktif Dilimpahkan, Eks Bupati Muara Enim Segera Disidang
Terima Suap Proyek Jalan Rp3,3 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara
Diduga Korupsi Proyek Fiktif Rp5,8 Miliar, Eks Bupati Muara Enim Dibui
KPK Setor Rp2,3 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Suap Proyek Muara Enim

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.