Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Bupati Muara Enim, Juarsah. Dia disangka terlibat kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan seorang tersangka yakni JRH (Juarsah)," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2).

Juarsah bukanlah tersangka pertama dalam kasus terkait. Sebelumnya, KPK telah menetapkan status yang sama kepada mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim, Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR, Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

"Jadi penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat kelima orang tersebut yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Karyoto merinci, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

"Salah satunya dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek. Setidaknya, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim pada saat itu diduga menerima commitment fee sekitar Rp 4 miliar secara bertahap melalui perantara Elfin," jelas Karyoto.

Sebagai informasi, pasal disangkakan terhadap Juarsah adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Muhammad Radityo

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP