Diduga ikut menikmati dana bansos, Ketua DPRD ditahan
Di mana pengusulannya dana melalui DPRD Kabupaten Jember tahun 2015, diperuntukan kelompok ternak. Dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jember senilai Rp 33 miliar.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni. Dia ditahan, lantaran diduga terlibat korupsi bantuan sosial (bansos) atau hibah dari APBD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp 1,2 miliar lebih. Penahanan tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung. Hanya saja yang melakukan penanganan dan penahanan Kejari Jember.
"Penahanan tersangka dilakukan di lapas Klas II A, Jember," kata Richard Marpaung, saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (14/2) malam.
Menurut dia, penahanan dilakukan supaya tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, juga untuk mempermudah dalam penyidikan kasus korupsi yang menjeratnya yakni bansos atau hibah dari APBD Kabupaten Jember.
Di mana pengusulannya dana melalui DPRD Kabupaten Jember tahun 2015, diperuntukan kelompok ternak. Dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jember senilai Rp 33 miliar.
Namun, seiring berjalannya waktu, penggunaannya tidak sesuai mekanisme. Bahkan uang sebesar itu digunakan 'bancakan' anggota dewan membawa kelompok yang dibentuk pada saat pengusulan proposal.
"Tersangka ini selaku orang yang mengajukan proposal ikut menikmati nilainya mencapai sekitar lebih dari Rp 1,2 miliar," ujar dia.
Baca juga:
Kejari Jember selidiki kasus korupsi Bansos selama setahun
Diduga selewengkan hibah bansos Rp 500 juta lebih, Ketua KONI Kota Pariaman ditahan
Korupsi dana bansos, eks Kepala Kesbangpol Sumsel divonis 4 tahun 6 bulan
Terbukti korupsi dana bansos, anak buah Alex Noerdin divonis 5 tahun
Artidjo vonis dua mantan anggota DPRD Bengkalis 9 tahun penjara